Babak Baru Sengketa Sriwedari, MA Kabulkan Kasasi Gibran

07 Oktober 2022 00:00

GenPI.co Jateng - Kasus sengketa lahan Taman Sriwedari Solo memasuki babak baru.

Mahkamah Agung (MA) diketahui mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Solo soal Sriwedari.

Hal ini berdasarkan surat putusan MA bernomor 2085 K/Pdt/2022 itu.

BACA JUGA:  Pemkot Solo Gas Pol Tata Sriwedari Meski Masih Sengketa

Selain mengabulkan kasasi, surat tersebut juga membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tertanggal 8 Desember Tahun 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt tanggal 9 Juni Tahun 2021 tentang eksepsi dari terlawan I, II, IV, VI, VII, IX tidak dapat diterima.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo Bambang Ariyanto mengaku pihaknya belum mengetahui surat putusan MA tersebut.

BACA JUGA:  Heboh Menara Masjid Sriwedari Solo Goyang, Panitia Beberkan Ini

"Kami belum mengetahui, belum ada salinan atas perkara tersebut dikirim ke kami," kata dia, Kamis (6/10).

Meskipun demikian, dia memastikan PN Solo akan meneruskan surat putusan ke pihak-pihak yang berperkara setelah salinan putusan tersebut ada.

BACA JUGA:  SDN Sriwedari Solo Cuma Dapat 1 Siswa Baru, Disdik Buka Suara

Adapun pihak yang berperkara, yakni Pemkot Solo, Keraton Kasunanan, dan Museum Radya Pustaka serta pemohon eksekusi (ahli waris Sriwedari).

"Yang jelas setelah dikirim ke kami, salinan ini juga akan kami teruskan ke pihak-pihak yang berperkara," imbuh dia.

Sebagai informasi, Pemkot Solo dan ahli waris Wiryodiningrat telah memperebutkan lahan seluas 99.889 meter persegi itu sejak 1970-an.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani menjelaskan pihaknya juga belum menerima salinan surat putusan tersebut.

“Belum terima. Direkturnya saja belum tanda tangan. Kok sudah tersebar ke mana-mana,” papar dia.

Ahyani menyebut putusan tersebut sudah ditetapkan pada 15 Agustus 2022 dan hingga saat ini dia belum mendapat pemberitahuan apa pun mengenai putusan ini.

Ahyani menambahkan gugatan tersebut bersisi perlawanan eksekusi.

“Kemarin gugatannya terkait tentang perlawanan eksekusi dan penyitaan,” ungkap dia.

Dalam hal ini, Ahyani akan berusaha agar lahan kawasan Sriwedari kembali menjadi milik publik.(*)  

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG