GenPI.co Jateng - Sebanyak 4 pria asal Kabupaten Demak dan Grobogan membobol rumah warga Grogol, Sukoharjo.
Aksi jahat ini dilakukan keempat tersangka setelah menonton sepak bola Derbi Jatim yang mempertemukan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10) lalu.
Keempat pelaku adalah JT (55), yang berasal dari Kabupaten Demak, beserta ketiga pelaku lainnya MIF (22), AS (36), dan M (49), dari Kabupaten Grobogan.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho, mengatakan pencurian ini terjadi di perumahan Baiti Jannati, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Senin, (3/10).
"Kedua korbannya sedang tidak ada di rumah waktu itu, karena sang suami bekerja di daerah Klaten, sedangkan istrinya posisi sedang menjemput anaknya di sekolah. Jadi, rumah dalam kondisi kosong," kata Kapolres, Kamis (6/10).
Keempat pelaku kini diamankan di Mapolres Sukoharjo.
Kapolres menjelaskan istri korban mengetahui rumahnya dibobol maling sepulang dari mengantarkan anaknya.
Dia mendapati kondisi pintu gerbang dan rumah telah rusak dan terbuka.
"Istri korban langsung mengabari suami dan mendata apa saja yang kehilangan dan langsung melaporkan ke Polres Sukoharjo," papar dia.
Tak lama setelah itu, Polres Sukoharjo berhasil menangkap keempat tersangka.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang barang bukti, yakni 2 buah obeng, 4 buah cincin, dan 2 buah TV LED beserta uang tunai sebesar Rp 800.000.
“Total kerugian dari kejadian itu sekitar Rp 20 juta,” imbuh dia.
Kapolres membeberkan para pelaku sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu memantau tempat kejadian perkara (TKP).
Mereka nekat mencuri karena terdesak kebutuhan sehari-hari dan membayar sewa mobil.
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar sewa mobil. Tetapi, tersangka belum sempat menjual hasil curian karena sudah diamankan polisi," ungkap dia.
Salah satu tersangka JT mengaku mereka sepakat membobol rumah setelah menonton pertandingan di Stadion Kanjuruhan, Malang.
"Kami dari nonton bola di Malang, tapi setengah main kami pulang. Sebelumnya, saya juga tidak tahu mau mampir ke mana. Kami muter aja, terus ambil barang-barangnya," jelas JT.
Para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian lebih dari 2 orang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News