Agen BRILink di Sukoharjo Kena Tipu, Pelaku Tertangkap Setahun Kemudian

06 Oktober 2022 19:00

GenPI.co Jateng - Seorang agen BRI Link di Desa Cemani Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo menjadi korban penipuan pada Oktober 2021.

Adapun pelaku penipuan berhasil ditangkap setahun kemudian.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho, mengatakan penipuan terhadap agen BRI Link ini terjadi pada 14 Oktober 2021 lalu.

BACA JUGA:  Waspada Lurr! Ada Modus Penipuan Berkedok Lowongan Kerja KAI

Kejadian ini bermula ketika seorang agen BRILink bernama Jamil Kasiman (61) warga RT 01 RW 18 Dusun Waringinrejo, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, tengah menjaga gerainya.

Saat itu pelaku Sularso (26) warga Desa Johunut, Kecamatan Paranggupito, Kabupaten Wonogiri, datang sekitar pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA:  Kejari Jepara Bebaskan Tersangka Kasus Penipuan, Kok Bisa?

Dia meminta tolong untuk membantu mengirim uang ke sebuah nomor rekening dengan nominal Rp 2,5 juta.

“Sebelum mengirimkan uang, korban meminta pelaku untuk mengisi formulir terlebih dahulu. Baru setelah itu korban mengirim uang ke nomor rekening tersebut," kata AKBP Wahyu, dalam rilisnya, Kamis (6/10).

BACA JUGA:  Waspada! Ada Penipuan Promo Program KAI

Bukannya mengganti uang yang ditransfer tadi, pelaku malah kabur meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio merah dengan nomor polisi AD 5338 JZ.

"Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Grogol," papar dia.

Selang hampir satu tahun, Polres Sukoharjo berhasil menangkap tersangka di indekosnya.

"Setelah melakukan serangkaian, penyelidikan pada Selasa (4/10) polisi mengetahui keberadaan tersangka di indekos kawasan Bonoloyo, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo,” ungkap dia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar bukti transfer, 2 lembar bukti pengiriman uang sebesar Rp2,5 juta, KTP Sularso, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio J merah.

"Pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan bisa dikenakan pasal 378 atau pasal 372 KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun," jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG