GenPI.co Jateng - Sebanyak 19 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan jumlah tersangka 19 orang diungkap Polres Demak.
Kasus ini terungkap selama menggelar Operasi Sikat Jaran Candi 2022.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan penangkapan terhadap 19 pelaku itu merupakan pengembangan dari laporan yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Demak.
"Barang bukti yang diamankan ada 19 unit sepeda motor hasil curian ditambah dengan 2 unit sepeda motor yang dipakai tersangka sebagai sarana melakukan kejahatan," kata dia, Rabu (5/10).
Kapolres menjelaskan dari kasus target operasi, tercatat ada 2 laporan yang berhasil diungkap.
Sedangkan kasus nontarget yang berhasil diungkap ada 17 laporan.
Adapun Operasi Sikat Jaran Candi 2022 berlangsung pada 25 Agustus 2022 hingga 13 September 2022.
Operasi ini digelar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan kasus curanmor yang cukup tinggi di Demak.
Sementara itu, modus operandinya para tersangka pencurian dengan menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci stang dan menyambung kabel kendaraan.
Selanjutnya pelaku membawa kabur hasil curian sepeda motor tersebut.
"Ada juga yang memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci di motor," imbuh dia.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk hati-hati terhadap kendaraannya, terutama saat tidak dipakai atau diparkir.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News