Waduh! Bupati Batang Didugat Calon Kades, Ada Apa?

06 Oktober 2022 09:00

GenPI.co Jateng - Bupati Batang Lani Dwi Rejeki digugat calon Kepala Desa Kalipucang Kulon, Kabupaten Batang, Sapto Nugroho ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Gugatan ini diajukan atas hasil pemilihan kepala desa yang digelar pada Mei 2022 lalu.

Kuasa hukum Sapto Nugroho, Moch Zamroni, mengatakan gugatan dilayangkan karena ada dugaan pelanggaran ketatausahaan negara dalam penetapan kepala desa terpilih dalam pemilihan kades ini.

BACA JUGA:  Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, 3 Orang Tewas

Zamroni menambahkan pemilihan Kades Kalipucang Kulon berlangsung menarik lantaran hasil akhir perhitungan kedua calon memiliki suara yang sama, yakni Sapto Nugroho dan Zakaria.

"Kedua calon ini sama-sama mendapat 431 suara," kata dia, Rabu (5/10).

BACA JUGA:  Miris! Perceraian di Batang Capai 5.981 Kasus

Menurut dia, kliennya sudah mengajukan permintaan untuk dilakukan perhitungan suara ulang saat itu juga.

Hal ini lantaran adanya 17 suara rusak yang masih dipertanyakan sah atau tidaknya.

BACA JUGA:  Dampingi Jokowi Groundbreaking Pabrik Wavin di KIT Batang, Ganjar: Bukti Investor Percaya

Akan tetapi, permintaan ini tidak dipenuhi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalipucang Kulon.

Selanjutnya, penentuan pemenang pemilihan kepala desa itu berdasarkan atas perolehan sebaran suara terbanyak di tingkat dusun.

"BPD Kalipucang Kulon mendasarkan penentuan pemenang pada Peraturan Bupati Batang Nomor 5 tahun 2022 tentang pemilihan kepala desa," papar dia.

Zamroni menjelaskan penentuan pemenang berdasarkan sebaran suara terbanyak di 3 dusun yang menggelar pemungutan suara itu karena tidak ada aturan tentang pembentukan dusun.

Pihaknya berharap majelis hakim yang mengadili perkara ini juga bersedia untuk memerintahkan agar kertas suara dalam pemilihan Kades Kalipucang Kulon bisa dibuka.

"Ada 17 surat suara yang dinilai tidak sah. Biar nanti dicek lagi, apakah memang menguntungkan Sapto Nugroho atau Zakaria," ungkap dia.

Penggugat meminta PTUN Semarang membatalkan Surat Keputusan Bupati Batang Nomor 141/234/2022 tentang pengangkatan Zakaria sebagai Kepala Desa Kalipucang Kulon.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG