GenPI.co Jateng - Kasus perceraian di Kendal mencapai 2.333 sepanjang 2022. Salah satu penyebab perceraian adalah pasangan menjadi tenaga kerja wanita (TKW).
“Dengan rincian cerai gugat 1.683 dan cerai talak 550, angka perceraian tahun 2022 hingga bulan September tertinggi adalah status keluarga dengan salah satu pasangan sebagai TKW,” kata Ketua Pengadilan Agama Kendal Kelas 1A H Abdul Malik, Rabu (5/10).
Abdul menjelaskan di Kendal memang ada fenomena untuk meningkatkan taraf hidup dengan menjadi TKW.
Akan tetapi, hal ini justru menjadi penyebab banyak rumah tangga mengalami perceraian.
Abdul menyebut data yang masuk sampai 30 september 2022, ada 372 orang yang mendaftarkan cerai yang diajukan oleh istri.
Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki mengakui tingginya angka perceraian di wilayahnya di atas 2.000 kasus.
Menurut dia, banyaknya kasus perceraian di Kendal disebabkan berbagai faktor, yakni ekonomi, pendidikan, dan pekerjaan TKI maupun TKW.
“Kami mencoba untuk melakukan pendekatan melakukan bimbingan rohani kepada keluarga rawan cerai, dengan melihat beberapa kasus yang kerap terjadi kami bisa mengategorikan,” papar dia.
Wabup menjelaskan pendekatan kepada keluarga rawan cerai masuk dalam pembinaan mental tentang membangun rumah tangga harmonis dari Pengadilan Agama.
Windu menyebut cara ini akan memberikan dampak positif dalam menurunkan angka perceraian.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News