GenPI.co Jateng - Polisi menahan seorang ibu yang tega membunuh anak kandungnya di Sragen.
Pelaku bernama Suwarni (64) yang membunuh anaknya Supriyanto (40) warga Tlobongan, Sidoharjo, Sragen.
Peristiwa maut ini terjadi pada Selasa (4/10) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Pelaku dijerat pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Pelaku membunuh menggunakan batu dan cangkul ketika korban yang merupakan sang anak tertidur pulas di teras rumah.
Wakapolres Sragen Kompol Iskandarsyah menuturkan kronologi kejadian ibu membunuh anak kandung ini.
Pelaku Suwarni menghujamkan bongkahan batu ke arah korban sebanyak 8 kali.
Dia lalu mengucapkan selamat jalan kepada anak sulungnya itu, Suwarni mengambil cangkul dan lanjut memukul wajah korban.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku kemudian menghubungi anak keduanya yang berada di Jakarta.
Dia meminta agar adik Supriyanto itu menghubungi saudara yang tinggal di sekitar rumah untuk datang. Setelah itu datang tetangganya, Harni dan Somad.
Suwarni meminta mereka datang untuk membantu membuang jasad korban ke sungai yang berada di belakang rumah.
"Mungkin karena rasa takut, saksi tidak mau membantu membuang keluar. Mereka kemudian memberitahukan kepada warga lain yang langsung melaporkannya ke polisi," papar dia.
Wakapolres menjelaskan dari pemeriksaan awal pelaku tidak mengalami gangguan jiwa.
Wakapolres menambahkan Suwarni tega membunuh sang anak karena malu dengan tingkahnya.
Suwarni mengaku sering mendapat laporan anak pertamanya itu sering mencuri.
"Pengakuan tersangka, korban sering buat malu, sebab ada laporan warga jika anaknya itu mencuri. Ditambah anak ini tidak nurut kepada orang tua," jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News