Terungkap! Pembunuhan Remaja di Temanggung, Pelaku Adalah Pacar Korban

04 Oktober 2022 08:00

GenPI.co Jateng - Polres Temanggung akhirnya menangkap pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya dikubur di Desa Campurejo, Tretep, Kabupaten Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan menangkap tersangka R (16) warga Desa Campurejo, Kecamatan Tretep.

Tersangka R merupakan pacar korban yang bernama Supriyanti (16).

BACA JUGA:  Bagian Kepala PNS Semarang Korban Pembunuhan Belum Ketemu, Polisi: Mungkin Dibawa Binatang Liar

Hal ini berdasarkan beberapa bukti di lokasi kejadian dan barang bukti dari jasad korban.

"Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, tersangka berhasil kami tangkap, 6 jam setelah korban dimakamkan," kata Kapolres Temanggung, Selasa (4/10).

BACA JUGA:  Merasa Terancam, Saksi Kasus Pembunuhan PNS Semarang Iwan Boedi Minta Perlindungan LPSK

Kapolres menjelaskan pada mayat korban Supriyanti ditemukan beberapa barang milik korban, seperti cincin, gelang, dan kalung.

"Setelah kami pergi ke rumah korban dan meminta keterangan dari ibu korban, benar bahwa barang-barang tersebut adalah milik anaknya yang hilang sejak 20 September 2022," papar dia.

BACA JUGA:  Heboh! Penemuan Mayat Wanita Diduga Korban Pembunuhan di Temanggung

Kapolres menggali informasi dari keluarga korban, ternyata korban diajak tersangka pergi pada 20 September 2022.

Selain itu, banyak barang bukti lainnya yang menguatkan pacar korban ini adalah pelaku pembunuhan terhadap korban.

"Berdasarkan bukti gorden yang digunakan dan yang lainnya sangat menguatkan bahwa tersangka adalah pacar korban sendiri," imbuh dia.

Dari pengakuan tersangka, pelaku membunuh korban dengan cara dicekik dengan hijab yang dipakai korban.

Setelah badan korban lemas tidak berdaya, dia dimasukkan ke kamar.

"Korban dimasukkan ke dalam kamar di rumah tersangka, kemudian tersangka tiduran di sofa ruang tamu," ungkap dia.

Selanjutnya, hidung korban keluar darah, kemudian dibersihkan. Korban lalu dibawa ke rumah kosong milik kakeknya dan dikubur di sana.

Menurut dia, tersangka tega membunuh korban karena korban meminta pertanggungjawaban tersangka atas perbuatan terhadap korban.

"Jadi, korban ini diajak oleh tersangka, kemudian di rumah tersangka korban diberi minuman tuak. Setelah kondisinya setengah sadar, tersangka memperkosa korban,” tutur dia.

Selanjutnya korban kemudian meminta tanggung jawab tersangka.

“Tersangka menjawab sambil marah, lalu menjerat leher korban hingga meninggal dunia," ungkap dia.

Tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Pasal lainnya, yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun, dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Sedangkan berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.

Pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG