GenPI.co Jateng - Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji menegaskan polisi tidak boleh merazia lalu lintas di tepi jalan.
Wakapolda mempersilakan masyarakat melapor seandainya masih menemukan polisi yang melakukan razia lalu lintas di pinggir jalan.
"Sudah tidak eranya polisi melakukan razia lalu lintas di pinggir jalan, menghentikan pengendara yang melintas," kata Wakapolda, Senin (3/10).
Menurut dia, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas kini menggunakan kamera mobile Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Di sisi lain, Wakapolda menyebut dalam kegiatan operasi yang digelar mulai 3-16 Oktober 2022 itu, pihaknya mengedepankan upaya edukatif, preventif, preemtif, serta penindakan berbasis ETLE.
"Penindakan bukan dilakukan untuk menakut-nakuti masyarakat," imbuh dia.
Wakapolda menjelaskan Operasi Zebra Candi 2022 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap budaya tertib lalu lintas.
"Tertib lalu lintas sebagai budaya, merupakan cermin pribadi masyarakat Jawa Tengah," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News