1.192 Pegawai Honorer dan Tenaga Kontrak Pemkot Solo Terancam Gagal Jadi PPPK, Ada Apa?

01 Oktober 2022 00:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 1.192 pegawai honorer dan Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kontrak (TKPK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terancam batal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini karena mereka dinilai tak memenuhi syarat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo Dwi Ariyatno mengatakan terdapat sebanyak 4.906 pegawai honorer dan TKPK di Pemkot Solo.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Batang Buka Lowongan PPPK 2022, Ada 910 Formasi

Menurut dia, pihaknya telah melakukan verifikasi dan validasi administrasi sesuai dengan syarat yang terdapat dalam Surat Edaran KemenPAN RB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Hasilnya 1.192 diantaranya gagal memenuhi kriteria yang dipersyaratkan,” kata dia, dikutip ayosolo.id, Jumat (30/9).

BACA JUGA:  Ini Formasi Paling Dibutuhkan pada CPNS dan PPPK 2022

Dwi menegaskan meski tidak bisa diangkat menjadi PPPK, namun sebanyak seribuan honorer dan TKPK itu masih bisa tetap bekerja.

Namun demikian, nantinya status mereka adalah pegawai outsourcing.

BACA JUGA:  Pemkab Jepara Beri Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer, Alhamdulillah

“Tenaga mereka tetap kami butuhkan, jadi tetap kami pekerjakan dengan sistem outsourcing. Ini demi pelayanan tetap jalan," imbuh dia.

Di sisi lain, sebanyak 3.714 pegawai yang bisa diusulkan menjadi PPPK telah memenuhi syarat yang ditetapkan BKN.

Syarat ini meliputi sumber pembiayaan, pengangkatan dan penempatan di instansi pemerintah, usia 20-58 hingga 31 Desember 2021, serta masa kerja.

“Data yang lolos sudah diimport ke Basis Data BKN. Dalam sistem pusat tersebut ada proses skrining lagi dan hasilnya 151 gagal,” ungkap dia.

Dwi menambahkan 151 pegawai yang gagal skrining ini karena berbagai alasan, seperti tidak menyertakan ijazah.

“Jadi yang bisa terimpor ke data BKN itu 3.565 pegawai saja," tutur dia.

Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengaku tidak akan memberhentikan pegawai honorer maupun TKPK yang tak lolos verifikasi BKN.

“Jangan khawatir yang tidak lolos verifikasi tidak akan kami berhentikan. Nanti skemanya seperti apa biar dinas yang mengurus," jelas Gibran.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG