GenPI.co Jateng - Sebanyak 3 pemandu karaoke di Sunan Kuning, Semarang, diciduk polisi gara-gara menganiaya rekan kerjanya hingga luka berat.
Peristiwa ini terjadi di teras Wisma Karaoke Arum Dalu, Jalan Argorejo IV Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, pada Kamis (15/9) sekitar pukul 01.00 WIB.
Para pelaku, yakni Vita Ayu Trianingrum (19), warga Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Aqil (27), dan Selvinda (21) yang bersasal dari Kabupaten Lampung Tengah.
Sedangkan korban adalah Lina alias Bunga (31) berasal dari Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kapolsek Semarang Barat Kompol Dicky Hermansyah mengatakan peristiwa ini berawal ketika korban sedang menemani tamunya karaoke di Wisma Tiga Putri.
Korban lalu tiba-tiba dijemput ketiga pelaku menuju Wisma Arum Dalu.
“Pelaku memukul dengan tangan kosong, menendang dan menarik rambut korban," kata Kompol Dicky, Jumat (30/9).
Kapolsek menjelaskan korban dianggap mengadukan dugaan korupsi ketiga pelaku terhadap Mami Karaoke.
“Para pelaku dicuekin dan dibenci oleh Mami," imbuh dia.
Penganiayaan ini lalu dilerai Mami Karaoke dan pemandu lainnya.
"Korban mengalami luka lebam dan memar di lengan tangan kanan dan kiri, paha kanan dan kiri, dahi dan kepala," papar dia.
Selanjutnya korban melaporkan penganiayaan ini ke Polsek Semarang Barat.
Setelah itu polisi menindaklanjuti laporan korban.
"Keberadaan pelaku dapat diketahui dan segera diamankan," jelas dia.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP lantaran terlibat dalam perkara pengeroyokan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News