GenPI.co Jateng - Direktur perusahaan alat kesehatan (alkes) di Jakarta, Ben (56) dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara karena menipu manajemen Rumah Sakit Orthopedi Purwokerto (RSOP) di Kabupaten Banyumas.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan mengatakan tuntutan tersebut sudah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Enggar Dian Ruhur.
Hal ini dilakukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Selasa (27/9) dengan majelis hakim Yunianto Agung N, Mohammad Arsyad, dan Adhitya Ariwirawan.
"Tuntutan itu telah sesuai dengan perbuatan pidana apa yang telah dilakukan oleh terdakwa," kata dia, Kamis (29/9).
Menurut dia, dalam dakwaan pertama perbuatan terdakwa Ben sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP.
Dakwaan kedua berdasarkan Pasal 372 KUHP dan dakwaan ketiga berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selanjutnya dakwaan keempat sesuai Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan dakwaan kelima sesuai Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Penasihat hukum RSOP, Arif Budi Cahyono mengatakan tuntutan terhadap terdakwa Ben sudah memenuhi unsur tindakan pidana.
"Dari 5 dakwaan unsur hukumnya semua terpenuhi," papar dia.
Adapun Kejari Purwokerto menahan Ben di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto sejak 28 Juli 2022.
Direktur alkes Ben menjadi terdakwa dalam tindak pidana penipuan terhadap manajemen RSOP dalam pembelian alat pencitraan resonansi magnetik (Magnetic Resonance Imaging/MRI) dengan nilai kerugian mencapai Rp 7 miliar.
Penahanan ini dilakukan karena terdakwa Ben dikhawatirkan akan melarikan diri serta untuk kelancaran persidangan.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News