Tipu RSOP Banyumas, Direktur Alkes Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

29 September 2022 14:00

GenPI.co Jateng - Direktur perusahaan alat kesehatan (alkes) di Jakarta, Ben (56) dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara karena menipu manajemen Rumah Sakit Orthopedi Purwokerto (RSOP) di Kabupaten Banyumas.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan mengatakan tuntutan tersebut sudah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Enggar Dian Ruhur.

Hal ini dilakukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Selasa (27/9) dengan majelis hakim Yunianto Agung N, Mohammad Arsyad, dan Adhitya Ariwirawan.

BACA JUGA:  Viral Penumpang KA Diturunkan, Ini Penjelasan Daop 5 Purwokerto

"Tuntutan itu telah sesuai dengan perbuatan pidana apa yang telah dilakukan oleh terdakwa," kata dia, Kamis (29/9).

Menurut dia, dalam dakwaan pertama perbuatan terdakwa Ben sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP.

BACA JUGA:  Selamat! Unsoed Purwokerto Punya 3 Profesor Baru

Dakwaan kedua berdasarkan Pasal 372 KUHP dan dakwaan ketiga berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selanjutnya dakwaan keempat sesuai Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan dakwaan kelima sesuai Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

BACA JUGA:  Berangkat dari Stasiun Purwosari! Ini Jadwal Railbus Batara Kresna Solo-Wonogiri PP

Penasihat hukum RSOP, Arif Budi Cahyono mengatakan tuntutan terhadap terdakwa Ben sudah memenuhi unsur tindakan pidana.

"Dari 5 dakwaan unsur hukumnya semua terpenuhi," papar dia.

Adapun Kejari Purwokerto menahan Ben di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto sejak 28 Juli 2022.

Direktur alkes Ben menjadi terdakwa dalam tindak pidana penipuan terhadap manajemen RSOP dalam pembelian alat pencitraan resonansi magnetik (Magnetic Resonance Imaging/MRI) dengan nilai kerugian mencapai Rp 7 miliar.

Penahanan ini dilakukan karena terdakwa Ben dikhawatirkan akan melarikan diri serta untuk kelancaran persidangan.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG