GenPI.co Jateng - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah berharap Komisi Pemilihan Umum mencoret 355 nama orang yang terdaftar dalam Sistem Partai Politik (Sipol).
Hal ini lantaran ratusan orang yang bersangkutan menyatakan bukan atau tidak menjadi anggota partai politik.
"Saran perbaikan tersebut kami sampaikan kepada KPU di Jateng dalam tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jateng Heru Cahyono, Selasa (27/9).
Heru menjelaskan Bawaslu kabupaten dan kota di Jateng menerima pengaduan dari warga.
Mereka merasa tidak atau bukan sebagai anggota partai politik, namun namanya masuk dalam Sipol.
"Mereka menyampaikan pengaduan ke posko yang didirikan Bawaslu Provinsi Jateng bersama dengan Bawaslu kabupaten/kota," papar dia.
Di sisi lain, Bawaslu Jateng sudah menyampaikan ke KPU mengenai nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan nama partai politik..
Hal ini terkait dengan saran pencoretan nama yang terdaftar di Sipol.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dalam tahapan Pemilu 2024 dan sangat serius dalam melakukan pengawasan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024,” ungkap dia.
Menurut dia, banyak program yang dilakukan untuk memastikan tahapan verifikasi partai politik berjalan dengan lancar.
Selain itu, Heru membeberkan Bawaslu Jawa Tengah membuka posko pengaduan sejak awal Agustus 2022 hingga 27 September 2022.
Selama itu tercatat sebanyak 355 warga yang mengadu yang kemudian diteliti dan diverifikasi oleh Bawaslu di Jateng.
Mereka yang mengadu merupakan warga yang tersebar di berbagai daerah di Jateng.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News