Pemkab Jepara Beri Kabar Baik Bagi Nelayan Soal BBM Solar, Hamdalah

28 September 2022 00:00

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara membantu para nelayan untuk mengakses pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan pemberian akses tersebut diawali dengan proses pendataan nelayan.

Oleh Paguyuban Nelayan Jepara (Panel J), data ini kemudian disampaikan ke Bagian Perekomonian Setda Jepara.

BACA JUGA:  Viral Soal BBM! Bupati Karanganyar Minta Masyarakat Nggak Punya Uang, Nggak Usah Pergi

Selanjutnya hal ini dikomunikasikan dengan Dinas Perikanan setempat untuk tahap rekomendasi dan diajukan ke Pertamina untuk penunjukan SPBU.

“Itu data paling tidak dua hari harus segera sampai di Dinas Perikanan,” kata Edy, dikutip jatengprov.go.id, Selasa (27/9).

BACA JUGA:  Memalukan, ASN Ketahuan Menimbun BBM Jenis Solar! Langsung Kena Karma

Edy menjelaskan jumlah solar yang nantinya diperoleh akan disesuaikan dengan ketentuan.

Akses BBM subsidi untuk nelayan ini hanya bagi kapal dengan alat tangkap ramah lingkungan.

BACA JUGA:  Mak-Mak Makin Pusing, Harga Beras di Solo Naik Terus Gegara BBM

Jadi perhitungannya diperuntukkan pada mesin utama dan mesin bantu, sebesar 20% dari mesin utama.

Hal ini sesuai rekomendasi yang telah diatur dalam peraturan BPH Migas.

Menurut dia, penggunaan alat tangkap yang sesuai berkaitan dengan penerbitan pas kapal oleh Syahbandar. Ini juga berlaku bagi kapal jenis mini purse seine.

“Nelayan dengan cantrang diminta agar dialihkan dengan jaring berkantong. Sehingga pasnya bisa diterbitkan oleh Syahbandar,” jelas dia.

Di sisi lain, Pj Bupati Jepara meminta Dinas Perikanan agar mengatur kembali SOP yang ada di tempat pelelangan ikan (TPI).

Dengan demikian, para nelayan lokal mudah melakukan aktivitas lelang ikan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas
jepara   pemkab jepara   bbm   nelayan   bbm subsidi   solar  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG