Ada Unsur Perjudian, NU Purworejo Haramkan Permainan Capit Boneka

24 September 2022 14:00

GenPI.co Jateng - Maraknya permainan capit boneka yang kini ada di desa-desa membuat para orang tua resah.

Anak-anak kerap kali menghabiskan uang jajan mereka untuk permainan ini.

Dengan modal seribu rupiah kemudian ditukarkan koin lalu koin dimasukkan, mesin pun bekerja untuk mengambil boneka.

BACA JUGA:  Bayar Bus Trans Jateng Borobudur-Purworejo Didorong Non Tunai

Dikutip dari nupurworejo.com, Sabtu (24/9), Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo, memutuskan mengharamkan permainan capit boneka.

Permainan ini diharamkan lantaran mengandung unsur perjudian.

BACA JUGA:  Syukurlah! 58 Rumah di Purworejo Dapat Sambungan Listrik Gratis

“Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram,” tulis PCNU Purworejo.

Permasalahan ini dibahas dalam Bahtsul Masail PCNU Purworejo yang disenggarakan di Masjid Besar AL-Firdaus, Kauman, Desa. Kemiri Lor, Kemiri, Purworejo, pada Sabtu (17/9).

BACA JUGA:  Begini Cara Komunitas Boyolali Slingshot Eksiskan Permainan Katapel

Bertindak sebagai musahih dalam kesempatan pembahasan kali ini KH Abdul Hadi, KH Mas’udi Yusuf, K Muhsin, dan KH Asnawi.

Unsur perjudian dalam permainan itu sesuai refrensi dalam beberapa kitab, yakni kitab Hasyiyah As-Shawi Ala Tafsir Jalalain jus 1 halaman 140, Rowaiul Bayan Tafsir Ayatul Ahkam jus 1 halaman 279, dan Al-Fiqhul Islam Wa Adilatuh, jus 4 halaman 2662.

Selain itu, Isadur Rafiq jus 2 halaman 102, Fatawa Wa Musyawarot Liduktur Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi jus 2 halaman 49 Serta referensi dari Fathul Mu'in dan Hasyiyah Ianatu Tholibin, jus 3 halaman 135, dan Fathul Mu'in.

Dalam pembahasan masalah ini disebutkan permainan capit boneka atau claw machine dimainkan dengan memasukkan koin yang sebelumnya ditukarkan dengan uang.

Adapun 1 koin bisa ditukar dengan uang Rp 1.000. Jika koin dimasukkan, maka mesin pencapit atau penjepit yang berbentuk seperti cakar bisa dimainkan dengan mengambil boneka yang terdapat di bawah penjepit.

Selanjutnya, boneka yang bisa dijapit diambil dan digeser ke lubang tempat mengeluarkan boneka dari mesin dengan stik yang bisa digeser untuk mengarahkan cakar pencapit.

Jika boneka berhasil dikeluarkan, maka boneka bisa dimiliki oleh pemain.

“Permainan ini sangat sulit karena boneka yang dijepit mudah lepas, ketika sudah lepas maka diperlukan koin selanjutnya untuk mulai menjepit boneka lagi. Permainan ini lumayan digemari oleh anak anak kecil,” papar PCNU Purworejo.

Maka dari itu, PCNU Purworejo mengharamkan permainan ini karena mengandung unsur perjudian.

PCNU Purworejo juga memberikan catatan, yakni unsur perjudian adalah setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan diterima.

Namun demikian, kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal (spekulasi).

Selain itu, praktik ini tidak bisa diarahkan kepada akad ijaroh atau praktek sewa menyewa, karena seandainya pemain sudah mengetahui bahwa dia akan gagal, maka dia tidak akan mengikuti permainan tersebut.

“Orang tua atau wali harus melarang anaknya dengan cara menegur, menasihati dan memberi pengertian untuk tidak mengikuti permainan tersebut, karena mengandung unsur perjudian yang dilarang agama,” jelas PCNU.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG