Terpidana Mati Ratu Heroin Merri Utami Kembali Ajukan PK

23 September 2022 14:00

GenPI.co Jateng - Terpidana mati kasus narkotika Merri Utami kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kali kedua.

Terpidana kasus narkotika yang dijuluki ratu heroin ini sudah menjalani kurungan selama 20 tahun.

Merri Utami juga telah mengajukan grasi sejak 2016 lalu, tapi tak ada kabarnya.

BACA JUGA:  Ngeri! 2 Pekan, Polisi Bekuk 14 Tersangka Narkotika di Semarang

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mendatangi Lapas Perempuan Semarang untuk mengurus surat pengantar PK kedua untuk Merri Utami.

Merri Utami dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas perempuan Semarang sejak November 2021.

BACA JUGA:  Polresta Banyumas Tangkap 4 Pengedar Narkotika Sabu-Sabu

"Kami meminta surat pengantar untuk PK kedua," kata tim kuasa hukum dari LBHM, Aisya Humaida, Kamis (22/9).

Aisya membeberkan pengajuan grasi yang dilakukan sejak 2016 juga tidak ada kabar.

BACA JUGA:  16 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap di Semarang, Ada Napi Lapas

Anak Merri bahkan sudah menanyakan grasi itu ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

"Sudah ke KSP bilang grasi masuk di Sekretaris Presiden. Tapi, sampai sekarang tidak ada kabar," papar dia.

Sebagai informasi, Merri sudah menjalani kurungan penjara selama 21 tahun pada November 2022 mendatang.

Menurut Aisya, penahanan Merri merupakan penghukuman ilegal karena dalam KUHP hukuman paling lama 20 tahun penjara.

"Meskipun MU merupakan terpidana mati, tapi penghukuman yang dijalani melebihi dari durasi hukuman penjara. Tentu patut dipertanyakan keabsahan hukuman yang dijalani MU saat ini,” tegas dia.

Maka dari itu, LBHM juga mengajukan 3 hal untuk ratu heroin ini kepada pihak terkait.

Pertama, mendorong Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili dan memberikan pertimbangan substansi secara objektif berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 serta mengabulkan permohonan peninjauan kembali MU yang kedua.

Kedua, mendesak Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Tangerang menggunakan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana dalam memeriksa MU di hadapan persidangan peninjauan kembali yang kedua.

Ketiga, meminta Kementerian Hukum dan HAM dan Lapas Perempuan Semarang memberikan bantuan teknis dan substansi terhadap permohonan peninjauan kembali MU yang kedua.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG