GenPI.co Jateng - Polda Jawa Tengah membeber update mengenai kasus tabrakan beruntun yang terjadi di tol Pejagan-Pemalang, Kabupaten Brebes. Minggu (18/9)
Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, ada ancaman pidana terhadap pelaku pembakaran ilalang di sepanjang ruas jalan itu.
Sebab, asap hitam kebakaran itulah yang memicu terjadinya kecelakaan tabrakan beruntun tersebut.
"Ada di KUHP, karena ketidaksengajaannya menyebabkan matinya seseorang," kata Iqbal, di Semarang, Selasa (20/9).
Meski demikian, hingga saat ini penyidik dari Polres Brebes yang mengusut kasus ini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Saat ini, lanjut Iqbal, pihak penyidik sedang melakukan pengusutan dengan dukungan penuh dari Polda Jateng.
Menurut dia, penyidik dari Polres Brebes masih bekerja dengan dukungan dari Polda Jawa Tengah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Km 253 Tol Pejagan-Pemalang pada Minggu.
Sebanyak 13 kendaraan terlibat dalam kecelakaan tersebut, dengan 1 korban meninggal dan belasan lainnya terluka.
Asap tebal akibat kebakaran di tepi jalan tol menyadi pemicu terjadinya kecelakaan maut tersebut.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News