GenPI.co Jateng - Kelakuan seorang aparatur sipil negara atau ASN asal Kudus sungguh tak terpuji lantaran menimbun BBM jenis bio solar.
Perbuatannya itu langsung membuahkan karma yakni ditetapan sebagai tersangka dan diberhentikan sementara dari profesinya.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno di Kudus mengamini pemberhentian sementara oknum bernisial AW tersebut.
"Surat keputusan pemberhentian sementara sudah ditandatangani Bupati Kudus per tanggal 15 September 2022," katanya, Senin (19/9).
Keputusan tersebut mengikuti pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dikatakan bahwa PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Walau sudah diberhentikan, AW tetap mendapatkan gaji dari pemerintah setempat dengan besaran 50 persen dari yang sebelumnya.
Dalam rilis Polda Jateng, AW diduga menimbun solar dari seseorang berinisial AR yang juga telah menjadi tersangka.
BBM timbunan tersebut kemudian dibeli PT ASS untuk dijual kembali ke perusahaan.
Dalam pengakuannya, AW menerima Bio Solar dari tersangka AR kemudian ditimbun dan setelah itu dibeli oleh PT ASS.
Pria 42 tahun itu juga megatalan bahwa sudah melakukan aksinya sejak tiga bulan lalu dengan jumlah Solar mencapai 12 ton.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News