Setelah Bercerai, Warga Bakal Terima KTP Baru dari PA Jepara

26 Desember 2021 14:00

GenPI.co Jateng - Kini, warga yang baru bercerai di Pengadilan Agama (PA) Jepara tak perlu repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinan.

Sebab, PA Jepara akan memberikan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK baru sesuai dengan status barunya.

Hal ini mempermudah warga mengingat tingginya kasus perceraian di Bumi Kartini ini.

BACA JUGA:  Remisi kepada 417 WBP Jateng, Hemat Anggaran Rp260 Juta

Hal ini disampaikan oleh Bupati Jepara, Dian Kristiandi, seusai meneken nota kesepahaman dengan Ketua PA Jepara, Rifai, Jumat (24/12).

Andi, panggilan akrab Bupati Jepara, menuturkan setelah menerima akta perceraian, warga biasanya harus mengurus revisi status dalam KTP dan KK ke kantor Disdukcapil.

BACA JUGA:  Pariwisata Batang Jadi Surganya Asia, Ini Pesan Wihaji

Layanan ini bisa dilakukan secara daring maupun melalui tatap muka.

Kini, warga tak perlu lagi repot datang ke kantor Disdukcapil lantaran mereka akan menerima KTP dan KK baru dengan status berubah dari nikah menjadi cerai hidup.

BACA JUGA:  Sebelum Ibadah, Jemaat dan Panitia Gereja Dites Antigen

KK dan KTP baru ini akan diterima keduanya baik pihak laki-laki maupun perempuan.

“Ini akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan pascaperceraian,” kata Andi, seperti dikutip Jepara.go.id, Jumat (24/12).

Ketua PA Jepara, Rifai, menuturkan layanan ini bagian dari usaha memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Hal ini sejalan dengan asas normatif lembaga peradilan yakni sederhana, cepat, dan biaya ringan.

“Ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dokumen kependudukan serta memperjelas status,” ujar Rifai.

Dia menerangkan PA Jepara menangani sedikitnya 2.918 kasus perceraian selama 2021. Dari jumlah ini perkara yang berhasil diputuskan mencapai 2.700 kasus.

Sisanya, sebanyak 218 kasus masih dalam tahap mediasi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG