GenPI.co Jateng - Pengadilan Agama (PA) Jepara menangani sedikitnya 2.669 kasus perceraian baru pada 2021. Penyebab perceraian ini didominasi masalah pertengkaran.
Data PA Jepara per 23 Desember 2021 menunjukkan selain kasus baru, PA juga menangani sisa perkara pada 2020 yang mencapai 249 kasus.
Dengan demikian, total jumlah kasus yang ditangani PA Jepara mencapai 2.918 kasus pada 2021.
Dari jumlah itu PA Jepara memutuskan sedikitnya 2.700 perkara dan sisanya masih dalam tahap mediasi.
“Kami menyelesaikan sebanyak 92,53 persen perkara, sedangkan yang belum diputus sebanyak 7,47 persen,” kata Ketua PA Jepara, Rifai, seperti dikutip Jepara.go.id, Jumat (24/12).
Rifai menjelaskan penyebab perceraian ini mayoritas dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran dengan jumlah 944 kasus.
Faktor ekonomi menjadi penyebab perceraian kedua dengan jumlah 846 kasus.
Selain itu, ada pula faktor meninggalkan salah satu pihak berjumlah 206 kasus. Sisanya diisi dengan faktor penyebab lainnya.
Tak hanya itu, dari perkara yang ditangani PA Jepara, umumnya gugat cerai diajukan oleh istri.
Jumlah pengajuan cerai oleh istri ini mencapai 1.576 perkara, sedangkan cerai oleh suami hanya 496 perkara.
PA Jepara juga menangani dispensasi kawin sebesar 509 perkara. Sisanya merupakan perkara lainnya.
Bupati Jepara, Dian Kristiandi, mengaku prihatin atas tingginya kasus perceraian ini.
Dia mengajak semua pihak bersinergi guna menurunkan jumlah perceraian di Jepara.
“Pelayanan harus kita tingkatkan. Namun, angka perceraian harus kita turunkan,” ujar Bupati Andi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News