Berbuat Mesum, Sepasang Pegawai Non-ASN Pemprov Jawa Tengah Akhirnya Dipecat!

15 September 2022 20:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jawa Tengah akhirnya dipecat setelah kedapatan melakukan tindak asusila.

Sepasang pegawai honorer ini tertangkap basah polisi tengah berbuat mesum di sebuah mobil di kawasan Pantai Marina, Semarang, pada Senin (12/9).

Kedua pegawai honorer ini diketahui merupakan pegawai non-ASN di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA:  Bikin Malu! Sepasang Pegawai Pemprov Jawa Tengah Tertangkap Basah Berbuat Mesum di Mobil

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum, mengatakan telah mengambil sikap tegas terhadap dengan mengeluarkan surat keputusan pemecatan.

Masing-masing bernomor 800/2801.2 untuk AR dan 800/2801.1 untuk GC.

BACA JUGA:  Linglung, Terduga Pelaku Video Asusila di Magelang Tak Ditahan

Surat keputusan tersebur berdasar atas Laporan Polisi Nomor LP/A/631/IX/2022/SPKT.Satreskrim/Polrestabessemarang/Polda Jawa Tengah pada 12 September.

Hal ini juga berdasar Surat Perjanjian Kerja nomor 510.72/9.5 tanggal 3 Januari 2022 yang bersangkutan telah melanggar pasal 2 ayat 4 d, pasal 5 huruf e tentang penghentian dan pemutusan kontrak.

BACA JUGA:  Ketahuan Berbuat Mesum, Sepasang Pegawai Pemprov Jawa Tengah Terancam Dipecat

Menurut dia, kedua pegawai non-ASN tersebut melakukan perbuatan yang tidak pantas.

“Tentu saja kami bersikap tegas, berdasarkan BAP dan surat kontrak kerja, maka diputuskan per tanggal 13 september 2022 dua orang tersebut sudah diberhentikan bekerja di institusi yang bersangkutan dalam hal ini Diskominfo Jateng," kata dia, dikutip ayosemarang.com, Kamis (15/9).

Riena menegaskan pemecatan ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

"Memang lagi viral ya, viral yang tidak bagus. Kami ikuti semua regulasi aturan main yang ada. Di sana disebutkan pihak ke satu institusi kami, kemudian kewajiban pihak kedua, yakni yang bersangkutan non-ASN di sana pasal per pasal hak dan kewajiban disampaikan di awal sudah disebutkan," papar dia,

Riena menjelaskan pada aturan tersebut Pasal 4 d tentang non-ASN harus bertanggung jawab, bekerja keras, disiplin, sopan santun, jujur dan bebas dari perbuatan tindak pidana.

Ini seperti korupsi, kolusi dan nepotisme, serta narkoba dalam melaksanakan tugas-tugas yang diemban serta kewajiban lain yang harus dipenuhi.

Di sisi lain, dalam proses perekrutan pegawai, terutama non-ASN sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami gunakan pihak ketiga. Ada tes psikologi, wawancara, kompetensi, sertifikat yang dipunyai dan hal-hal lain yang harus dilakukan sebagai seorang pegawai di suatu instansi," imbuh dia.

Selain mengambil sikap tegas, Riena juga mengevaluasi terkait peristiwa ini.

Pihaknya menggandeng Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menyampaikan hal yang harus dilakukan para pegawai di dinasnya.

Riena mengimbau seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN untuk bisa tertib dan bekerja secara baik.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG