GenPI.co Jateng - Warga Desa Pekuncen, Kabupaten Banyumas, ditangkap Satresnarkoba Polres Banyumas karena kedapatan memiliki ribuan obat terlarang.
"Kasus ini terbongkar setelah kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Rabu (14/9).
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk tersangka berinisial RO di rumahnya, Desa Pekuncen, pada Senin (12/9).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan 6.420 butir obat dalam kemasan bertuliskan Tramadol HCL 50 mg dan 4.000 butir obat Hexymer.
"Secara keseluruhan, barang bukti tersebut senilai Rp 17,6 juta," imbuh Kasatresnarkoba, AKP Guntar Arif Setiyoko.
Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk penyelidikan lebih lanjut.
Meskipun demikian, pihaknya masih mengembangkan kasus peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
"Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," papar dia.
Berdasarkan data, Satresnarkoba Polresta Banyumas sejak Agustus 2022 hingga pertengahan September sudah ada 6 kasus peredaran obat-obatan terlarang.
Kasus ini dengan barang bukti mencapai ribuan butir obat yang masuk daftar G tersebut.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News