Bikin Malu! Sepasang Pegawai Pemprov Jawa Tengah Tertangkap Basah Berbuat Mesum di Mobil

14 September 2022 07:00

GenPI.co Jateng - Sepasang pegawai honorer di lingkup Pemprov Jawa Tengah tertangkap basah bertindak asusila di sebuah mobil di kawasan Pantai Marina, Kota Semarang.

Keduanya diamankan oleh Polrestabes Semarang.

"Keduanya ini merupakan rekan kerja," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Selasa (13/9).

BACA JUGA:  PNS Pegawainya Diduga Dibunuh Lalu Dibakar, Hendi: Kami Kutuk!

Keduanya ditangkap lantaran kedapatan sedang berduaan dalam mobil Honda Jazz putih di tepi Jalan Marina Raya.

"Pelakunya ada dua yang selama ini dikenal dengan istilah mobil goyang," imbuh Kapolrestabes.

BACA JUGA:  Heboh! Karyawan Toko Roti di Semarang Dilecehkan Pelanggan, Pelaku Sudah Ditangkap

Peristiwa ini berawal saat 2 polisi yang patroli melihat mobil mencurigakan parkir di tepi jalan.

Saat didekati, keduanya sedang berbuat asusila dalam keadaan setengah telanjang.

BACA JUGA:  Linglung, Terduga Pelaku Video Asusila di Magelang Tak Ditahan

"Kasusnya terjadi kemarin, di kawasan Pantai Marina tidak jauh dari lokasi pembunuhan (diduga pegawai Bapenda Kota Semarang)," ungkap dia.

Dalam aksinya, polisi mendapati keterangan keduanya juga melakukan perbuatan mesum di tempat lain yang direkam menggunakan kamera.

"Goyangnya plus tidak hanya di mobil, di tempat lain juga sering dilakukan bahkan disertai dengan dokumentasi yang apik," tutur dia.

Keduanya mengaku melakukan perbuatan asusila tersebut dengan alasan suka sama suka.

Sepasang kekasih ini diketahui belum terikat dalam perkawinan. Mereka masing-masing berinisial GC (32) dan AR (26).

Tak cuma berbuat mesum, keduanya bahkan merekam aksi asusila mereka dengan menggunakan telepon seluler.

Kapolrestabes membeberkan dari pengakuan tersangka, aksinya merekam perbuatan mesum itu dilakukan sebagai bentuk mencari sensasi.

Selain itu, kedua pelaku mengaku sudah sekitar 2 bulan menjalin hubungan asmara.

Namun demikian, tersangka AR ternyata diketahui sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG