GenPI.co Jateng - Pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp260 juta dari pemberian remisi khusus Hari Natal 2021 kepada 417 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Penghematan ini berasal penurunan biaya yang dikeluarkan untuk makan WBP selama menjalani masa tahanan.
Kali ini jumlah remisi yang diberikan kepada WBP beragam mulai dari 15 hari sampai 2 bulan.
Secara terperinci, ada 62 WBP mendapatkan remisi 2 bulan dan 56 WBP lainnya menerima remisi 1 bulan 15 hari.
Lalu, ada 224 BWP menerima remisi 1 bulan dan 75 WBP lainnya memperoleh remisi 15 hari.
Di Jateng, dari 46 Lapas dan Rutan ada 8 UPT yang tidak menerima remisi bagi WBP.
Dari jumlah itu Lapas Kelas I Semarang menjadi yang tertinggi menerima remisi sebanyak 82 orang.
“Remisi ini adalah bagian dari sistem pembinaan berdasarkan perubahan perilaku,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, seperti dikutip Antara, Sabtu (25/12).
Remisi diberikan kepada setiap WBP berdasakan lama menjalani masa pidananya.
Menurut dia, pemberian remisi bukan sekadar mengurangi masa tahanan, melainkan bentuk apresiasi kepada WBP yang berhasil mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, ikut dalam program pembinaan sesuai aturan yang ada,” sambung dia.
Hal ini yang lantas memotivasi para WBP agar tetap berkelakuan baik.
Ini juga menjadi salah satu indikator keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News