GenPI.co Jateng - Warga Tegalsari, Kota Semarang, berinisial DAS (28) ditangkap polisi lantaran tega melakukan pencabulan terhadap adik iparnya sendiri.
Aksi bejat DAS ini dilakukan terhadap korban di bawah umur beberapa kali sejak akhir 2021 hingga Februari 2022.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pencabulan yang dilakukan tersangka DAS (28) terhadap adik iparnya terjadi beberapa kali.
Menurut Irwan, pelaku juga mendokumentasikan aksi bejatnya dengan menggunakan telepon seluler.
Korban berinisial JR (15) ternyata tinggal satu rumah bersama dengan pelaku dan istrinya sekaligus kakak kandung JR.
"Pencabulan dilakukan di rumah dan direkam dengan menggunakan telepon seluler milik pelaku," kata dia, Kamis (8/9).
Aksi tidak terpuji pelaku dibongkar oleh orang tua korban yang kemudian melapor ke polisi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti.
Ini berupa telepon seluler yang digunakan pelaku untuk merekam aksinya serta pakaian milik korban.
Atas perbuatan pencabulan ini, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News