Polres Demak Bongkar Penyalahgunaan 11.500 Liter BBM Solar, Ada 2 Pelaku

08 September 2022 09:00

GenPI.co Jateng - Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) terbongkar di Demak.

Sebanyak 2 pelaku ditangkap Polres Demak beserta barang bukti 11.500 liter solar serta truk pengangkut BBM.

"Dua unit truk yang kami amankan sudah dimodifikasi agar tangki pengangkut solar-nya memiliki kapasitas yang lebih besar," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Kamis (8/9).

BACA JUGA:  Harga BBM Naik, Ekonom: Inflasi dan Angka Kemiskinan Terancam

Kapolres menjelaskan kedua pelaku yang diamankan, yakni berinisial M asal Semarang dan MK asal Tuban, Jawa Timur.

Pelaky M tertangkap mengemudikan truk dengan mengangkut 3.500 liter solar tanpa izin yang diperoleh dari Demak dan Jepara dengan upah Rp650/liter pada akhir Agustus 2022.

BACA JUGA:  Gara-Gara Timbun BBM 50 Liter, Warga Sukoharjo Ditangkap

Pelaku diduga sudah beroperasi selama 3 bulan dengan hasil rata-rata 10.000 liter per bulan.

Nilai kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp517,5 juta.

BACA JUGA:  Harga BBM Naik, BST Solo Masih Gratis, Tapi

Sedangkan pelaku kedua berinisial MK tertangkap karena mengangkut solar bersubsidi tanpa izin sebanyak 8.000 liter dengan truk dari Kecamatan Sluke, Rembang menuju Semarang.

Pelaku MK mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 900.000.

Selain mengamankan 2 unit truk, Polres Demak juga mengamankan sebuah tangki berisi 8.000 liter solar, 1 buah tangki berisi 3.500 liter solar.

Ada pula 1 unit sepeda motor, 5 jeriken berisi solar bersubsidi, serta 2 lembar nota pembelian solar bersubsidi.

Atas perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian hingga Rp138 juta.

Komoditas BBM subsidi tersebut semestinya dijual untuk industri dengan selisih harga hingga Rp17.250 per liter.

Para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 KUHPidana.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG