GenPI.co Jateng - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta masyarakat dapat memanfaatkan insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini juga berlaku untuk bea balik nama kendaraan bermotor II. Program ini berlaku pada 7 September hingga 22 November 2022.
"Seluruh kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya apalagi yang mau balik nama bisa gunakan kesempatan ini, sekarang," kata Ganjar, Rabu (7/9).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jateng itu berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, ini juga berlaku untuk bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Jadwal penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng dimulai 7 September hingga 22 November 2022 mendatang.
Sedangkan jadwal pembebasan BBNKB II diterapkan mulai 7 September 2022 hingga 22 Desember 2022.
Adapun bebas denda PKB untuk yang terlambat bayar pajak.
BBNKB II untuk yang akan balik nama penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Tengah untuk pelat dalam dan luar Jateng
Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima untuk yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Berdasarkan data dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, ada sekitar 1.475.205 objek kendaraan yang habis masa berlaku lebih dari dua tahun dan terancam bodong.
Adapun tujuan pemberian insentif itu supaya masyarakat Jateng kembali mereset registrasi jatuh tempo kepemilikan kendaraan bermotor.
Ganjar menegaskan tahun depan akan mulai diterapkan Pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Semua kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati akan dihapus secara administrasi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News