GenPI.co Jateng - Warga Sukoharjo bernisial W ditangkap Polres Sukoharjo karena kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM) di sebuah pekarangan yang terletak di Jl. Raya Solo-Wonogiri, Desa Pandean, Sukoharjo.
Tersangka menimbun BBM subsidi jenis solar sebanyak 50 liter.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, mengatakan BBM tersebut digunakan pelaku W sebagai bahan bakar buldoser proyek penataan lahan.
“Proyek itu sudah berlangsung selama 3-4 hari, namun berhasil terbongkar pada (23/8) lalu,” kata dia, dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (7/9).
Modusnya, pelaku menyuruh karyawannya untuk mengisi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU menggunakan truk.
Selanjutnya, tersangka menyedot solar dari truk itu ke dalam jeriken.
"Jeriken tersebut kemudian dibawa ke lokasi proyek lalu dimasukkan ke dalam tangki bahan bakar buldoser," papar dia.
Kasatreskrim membeberkan pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak lama dengan memantau penimbunan BBM di Sukoharjo.
Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 buah jeriken, selang, 1 unit truk, 1 unit sepeda motor, 1 unit buldoser, dan 1 struk bukti pembelian BBM.
"Sisa solar saat diamankan sekitar 30 liter. Mestinya, satu tangki penuh itu. Sekitar 50 liter," jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 12 Tahun 2021 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News