GenPI.co Jateng - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menemukan ada 11 nama ganda anggota partai politik (parpol) dari hasil verifikasi administrasi (vermin).
Verifikasi administrasi ini dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol Pemilu 2024 di Solo.
Ketua KPU Solo Nurul Sutarti mengatakan dari verifikasi administrasi sebanyak 22.525 nama anggota dari 24 parpol ditemukan 11 nama ganda.
Adapun dari 11 data ganda anggota parpol yang sudah disurati sebanyak 5 orang yang memberikan tanggapan dan parpol bisa menghadirkan atau status sah.
Sedangkan 6 nama lainnya tidak memberikan informasi dan tidak bisa menghadirkan sehingga status tidak memenuhi syarat (TMS).
Sebanyak 22.525 anggota yang dilakukan vermin dari 24 parpol ada 11 yang ditemukan data ganda.
“Jadi 11 nama ganda itu, dari enam partai politik. Sedangkan, lima nama anggota di antaranya bisa dihadirkan itu, dari tiga parpol atau status memenuhi syarat (MS)," kata dia, Rabu (7/9).
Nurul menjelaskan KPU melakukan verifikasi setelah itu dilaporkan ke KPU RI melalui Sistem Informasi Parpol (Sipol).
Selanjutnya KPU Solo menerima lagi dari pusat untuk dilakukan verifikasi administrasi perbaikan pada 29 Desember mendatang.
"Kami khusus syarat keanggotaan itu, mendapat delegasi tugas untuk vermin keanggotaan di wilayah Kota Solo. Syarat keanggotaan setiap parpol di Solo, seperseribu dari jumlah penduduk sehingga minimal ada 579 anggota," papar dia.
Anggota KPU Solo Suryo Baruno menambahkan dari hasil vermin ditemukan 11 nama ganda anggota Parpol.
Menurut dia, ganda itu ada 2 jenis, yakni internal, satu nama digunakan beberapa kali dengan parpol yang sama akan dipakai satu nama saja.
Adapun ganda eksternal, yakni 1 nama dipakai oleh 2 atau lebih parpol.
Setelah itu KPU melakukan klarifikasi dengan mengundang yang bersangkutan dan parpol yang menjadikan dia anggota.
Yang bersangkutan membuat surat pernyataan dan mencocokkan identitas keanggotaan parpol.
“Dari 11 nama ganda anggota parpol yang melakukan klarifikasi itu, ada 5 nama dari 3 parpol yang sah,” ungkap dia.
Mereka bisa menghadirkan nama yang bersangkutan dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu tanda anggota (KTA) hingga batas akhir 3 September pukul 23.59 WIB.
“Parpol yang tidak dapat mendatangkan 6 nama ganda hingga batas waktu yang ditentukan status TMS,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News