GenPI.co Jateng - Muncikari prostitusi dari ditangkap polisi di Purbalingga. Pelaku dibekuk saat tengah mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Tersangka berinisial RCT (21), merupakan warga Bantarbarang, Kabupaten Purbalingga.
"Tersangka ini memiliki akun di MiChat dengan nama dan foto profil seorang perempuan," kata dia, Selasa (6/9).
Modusnya, tersangka menerima pesanan melalui aplikasi ini.
Sebagai muncikari, dia memiliki seorang perempuan yang dipekerjakan dalam bisnis prostitusi ini.
"Setelah transaksi, pelaku memperoleh sebagian uang dari pemesannya," papar dia.
Bisnis prostitusi online ini telah dijalankannya sejak April 2022 lalu.
Tersangka mengaku sudah memperoleh keuntungan hingga Rp 7 juta.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon seluler yang dipakai untuk transaksi serta alat kontrasepsi.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News