Pembagian BLT BBM di Solo Batal Hari Ini, Kok Bisa?

06 September 2022 17:00

GenPI.co Jateng - Pembagian bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) di Solo batal dilakukan hari ini.

Hal ini lantaran ada penambahan data penerima BLT dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Kantor Pos, Kota Solo, Muhammad Syarkawi, mengatakan pihaknya harus menunda pembagian BLT.

BACA JUGA:  Polda Jateng Bongkar Kasus Pengoplosan BBM, Ada 66 Tersangka, Negara Rugi Rp 11 M

Kini Kantor Pos menunggu arahan dari pusat.

"Ada perubahan penerima dana sembako ditambah dengan uang senilai Rp200.000," ujar Syahrawi, Selasa (6/9).

BACA JUGA:  Memalukan! PNS Kudus Terlibat Kasus Penimbunan BBM Subsidi

Sebelumnya, Kantor Pos dijadwalkan menyalurkan BLT BBM untuk 63.000 warga Solo mulai hari ini.

Menurut dia, dana Rp 200.000 merupakan uang tambahan yang diberikan kepada penerima.

BACA JUGA:  63.000 Wong Solo Dapat BLT BBM Mulai Hari Ini, Sebegini Besarannya

Nantinya penerima mendapatkan Rp 500.000, dengan rincian Rp 300.000 BLT BBM dan Rp 200.000 bantuan sembako.

"Datanya sudah kami terima itu ada 37.197 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu data sementara kemungkinan ada tambahan lagi," imbuh dia.

Di sisi lain, untuk mengantisipasi kendala pembagian BLT BBM ini, masyarakat diimbau untuk datang sesuai undangan yang didapatkan.

Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjelaskan pemerintah daerah akan fokus untuk penebalan bantuan sosial.

Hal ini sesuai dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Ada yang BLT, bantuan upah untuk pekerja di bawah Rp 3,5 juta, lalu ada alokasi 2% dari dana transfer umum, dana bagi hasil, dan DAU (dana alokasi umum)," papar dia.

Gibran menyebut kriteria penerima BLT BBM sesuai arahan pemerintah pusat.

Salah satu sasarannya adalah warga rentan miskin.

Selain itu, alokasi 2% akan disalurkan pada Oktober 2022 dengan sasaran transportasi umum dan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG