GenPI.co Jateng - Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah ini.
Kasus penyalahgunaan BBM ini merugikan negara hingga Rp 11 miliar dan menyeret 66 tersangka.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pihaknya menetapkan 66 orang tersangka dari 50 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di berbagai daerah.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 81,9 ton solar dan 3,2 ton pertalite.
"Modusnya menimbun, mengoplos, serta menjual lintas provinsi dengan tujuan memperoleh keuntungan sendiri," kata Irjen Pol Ahmad Lutfi, Senin (5/9).
Ada pula puluhan kendaraan bermotor yang diduga sebagai sarana dalam melaksanakan tindak pidana pengoplosan BBM ini.
Kapolda menjelaskan terdapat kasus menonjol penyalahgunaan BBM subsidi, yakni di Kudus dan Cilacap.
Di Kudus polisi mengungkap penimbunan 12 ton bio solar yang melibatkan sebuah perusahaan sebagai pembeli.
Sebanyak 2 orang yang ditangkap berperan sebagai pengecer dan penampung BBM.
"Modusnya pelaku membeli secara mengecer ke sejumlah SPBU, kemudian ditampung dan dijual ke perusahaan," papar dia.
Sedangkan di Cilacap polisi membongkar pengoplosan BBM jenis pertalite dengan bahan kimia yang dijual sebagai BBM jenis pertamax.
"Akibat penyalahgunaan BBM ini kerugian negara mencapai Rp 11.105.164.000," jelas dia.
Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News