GenPI.co Jateng - Sebanyak 77 kasus peredaran rokok ilegal sukses diungkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus.
Kasus rokok ilegal sebanyak ini terjadi selama Januari hingga Agustus 2022.
"Dari 77 kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 10,67 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret kretek tangan (SKT)," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini, Jumat (2/9).
Dwi menjelaskan pihaknya mengamankan barang bukti rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 12,14 miliar.
Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 8,2 miliar.
Potensi kerugian negara ini merupakan hasil penghitungan dari nilai cukai rokok yang dihitung berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp600/batang.
Ini ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,1% dikali harga jual eceran (HJE) sekitar Rp 1.020.
Selanjutnya ini ditambah dengan pajak rokok sebesar 10% dari nilai cukai.
Dwi mengakui meski berulang kali melakukan penindakan, kasus peredaran rokok ilegal masih terjadi.
Salah satunya, pengungkapan kasus rokok ilegal terbaru di gudang jasa pengiriman di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus.
Kasus ini terungkap dengan ditemukan 14 paket kiriman yang berisi 20.200 batang rokok ilegal jenis SKM pada 26 Agustus 2022.
Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 23 juta dengan potensi penerimaan negara yang diselamatkan sebesar Rp15,6 juta.
“Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News