Terungkap! 77 Kasus Rokok Ilegal di Kudus, Negara Rugi Rp 8,2 Miliar

02 September 2022 15:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 77 kasus peredaran rokok ilegal sukses diungkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus.

Kasus rokok ilegal sebanyak ini terjadi selama Januari hingga Agustus 2022.

"Dari 77 kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 10,67 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret kretek tangan (SKT)," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini, Jumat (2/9).

BACA JUGA:  Duh! Cukai Hasil Tembakau Temanggung Cuma Tambah Rp 6 Miliar

Dwi menjelaskan pihaknya mengamankan barang bukti rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 12,14 miliar.

Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 8,2 miliar.

BACA JUGA:  3 Pemalsu Pita Cukai Rokok Diadili di PN Semarang, Ternyata Ini Perannya

Potensi kerugian negara ini merupakan hasil penghitungan dari nilai cukai rokok yang dihitung berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp600/batang.

Ini ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,1% dikali harga jual eceran (HJE) sekitar Rp 1.020.

BACA JUGA:  296.000 Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus, Sebegini Nilainya

Selanjutnya ini ditambah dengan pajak rokok sebesar 10% dari nilai cukai.

Dwi mengakui meski berulang kali melakukan penindakan, kasus peredaran rokok ilegal masih terjadi.

Salah satunya, pengungkapan kasus rokok ilegal terbaru di gudang jasa pengiriman di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus.

Kasus ini terungkap dengan ditemukan 14 paket kiriman yang berisi 20.200 batang rokok ilegal jenis SKM pada 26 Agustus 2022.

Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 23 juta dengan potensi penerimaan negara yang diselamatkan sebesar Rp15,6 juta.

“Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,” jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG