Penimbunan Solar Subsidi Terbongkar di Temanggung, Negara Rugi Rp 2,7 Miliar

02 September 2022 00:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diamankan di Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan modus yang digunakan kedua tersangka berinisial AR (48) dan GS (44)  membeli solar di sejumlah SPBU menggunakan truk.

Kapolres membeberkan pelaku membeli solar di SPBU seharga Rp 300.000.

BACA JUGA:  Luhut Sebut Presiden Umumkan Harga BBM Naik Minggu Depan, Warga Jateng Mohon Bersiap

Setelah itu solar tersebut dipompa dimasukkan ke dalam 2 tandon atau kempu masing-masing berkapasitas 1.000 liter yang ada di atas bak truk.

"Tangki tersebut sudah dipasang selang yang tersambung dengan pompa dan pelaku tinggal menekan tombol saklar otomatis solar di tangki mengalir ke kempu yang sudah disiapkan," kata dia, Kamis (1/9).

BACA JUGA:  Ekonom Undip: Idealnya Kenaikan Harga BBM Tidak Lebih dari 25%

Para pelaku lalu berpindah ke SPBU lain untuk mengisi BBM subsidi dan disedot lagi begitu seterusnya sampai kedua kempu penuh.

"BBM kemudian disimpan dalam gudang untuk selanjutnya dibeli orang menggunakan truk tangki," papar dia.

BACA JUGA:  Tak Jadi Naik Malah Turun, Ini Daftar Harga BBM Mulai 1 September 2022

Para pelaku ini beraksi selama 4 bulan dengan rata-rata mampu mendapatkan solar sebanyak 40.000 liter per bulan.

"Para tersangka sudah beroperasi kurang lebih empat bulan, dengan demikian potensi kerugian negara sekitar Rp 2,76 miliar,” ungkap dia.

Kapolres menjelaskan para pelaku ini ditangkap di sebuah gudang di wilayah Sroyo, Kelurahan Madureso, Kecamatan Temanggung.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 8.000 liter solar dalam 8 kempu, 2 unit truk dengan nomor polisi DA 9465 AS dan AA 1304 WB, sebuah jet pump, dan 4 buah selang plastik.

Tersangka dijerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah.

Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP.

"Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG