Keji! Guru Ngaji di Banjarnegara Cabuli 7 Santri Laki-Laki

31 Agustus 2022 20:00

GenPI.co Jateng - Guru ngaji di Banjarnegara dibekuk polisi karena melakukan pencabulan terhadap santri laki-laki.

Pelaku diketahui merupakan ketua yayasan pendidikan berinisial SAW alias JS (32).

Pelaku JS yang diduga mencabuli 7 orang santri laki-laki merupakan warga Desa Banjarmangu, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara.

BACA JUGA:  Bejat! Bapak Cabuli Anak Kandung di Batang Sejak SD hingga SMA

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan peristiwa ini terbongkar ketika pelaku pergi ke Aceh karena istrinya melahirkan.

"Pada saat pergi kemudian kegiatan belajar digantikan guru lain sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan," kata dia, dikutip ayosolo.id, Rabu (31/8).

BACA JUGA:  Miris! Korban Pencabulan Guru Agama di Batang Bertambah

Kapolres menjelaskan tersangka guru ngaji ini memiliki kelainan seksual.

Pelaku bernafsu melihat anak yang dengan kulit putih, bersih dan ganteng.

BACA JUGA:  Guru Agama Cabuli Siswa di Batang Belum Diberhentikan dari PNS, Kok Bisa?

"Tersangka menyuruh santri datang ke rumahnya untuk melakukan perbuatan cabul," imbuh dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencabulan kepada santrinya sebanyak 7 anak.

"Namun, yang dilakukan interogasi baru 6 anak. Ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan," papar dia.

Kapolres membeberkan salah satu korban bernisial AG dicabuli pada 21 Juni 2022.

Saat itu pelaku melihat korban berjalan di depan rumahnya. Pelaku lalu memanggil korban untuk datang ke rumahnya. Korban kemudian masuk dan duduk di ruang tamu.

Korban sempat ditanya sudah makan atau belum lalu tersangka menawarkan makanan dan memesannya melalui aplikasi online. Setelah itu tersangka menarik tangan korban diajak ke kamar.

“Di situlah tersangka mulai melakukan aksi cabul, menciumi koban, lalu mengajak korban agar malamnya menginap di rumahnya, sekira pukul 14.30 WIB, korban kembali ke asrama pondok pesantren," ungkap dia.

Pelaku mencabuli AG sebanyak 4 kali, yakni 2 kali pada Juni 2022, lalu 19 Juli 2022, dan pada 29 Juli 2022.

"Setelah itu, kemudian dilakukan pengembangan ternyata ada korban lain yang merupakan santri di Ponpes tersebut, yakni HA usia 13 tahun, NN 15 tahun, FN 13 tahun, MS 13 tahun, MA 15 tahun,” jelas Kapolres.

Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.

Tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG