Miris! Korban Pencabulan Guru Agama di Batang Bertambah

30 Agustus 2022 15:00

GenPI.co Jateng - Korban pencabulan oknum guru agama di SMPN di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, terus bertambah.

Kini jumlah korban yang resmi melapor ke Polres Batang sebanyak 13 siswa.

Sebelumnya, Polres membeberkan sebanyak 7 korban telah melaporkan aksi bejat yang dilakukan seorang guru bernama Agus Mulyadi (33).

BACA JUGA:  Keji! ABG di Pati Disekap 4 Bulan dan Dicabuli hingga Hamil

“Hari ini penambahan pelaporan korban ada 6, awalnya 7. Kemungkinan masih bertambah. Nanti akan kami rilis," kata Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, dikutip ayosemarang.com, Selasa (30/8).

Kasat Reskrim meminta kepada Disdikbud Batang maupun sekolah untuk melakukan pendekatan kepada orang tua korban.

BACA JUGA:  Keji! DPO 4 Tahun, Warga Pemalang Diciduk Gegara Cabuli Keponakan Sendiri

Hal ini supaya korban melapor dan dijamin identitasnya dilindungi.

Dari pengakuan tersangka, ada sekitar 30-an siswa yang menjadi korban pencabulannya.

BACA JUGA:  Keji! Guru Agama di Batang Cabuli Siswa, Diduga Ada 30 Korban

“Kendalanya korban anak dibawah umur, mungkin malu dan takut untuk melaporkan,” papar dia.

Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah berkedok kegiatan OSIS.

Pelaku beralasan tes kejujuran lalu melakukan pelecehan ke alat vital para korban.

"Ada beberapa yang dilecehkan. Ada beberapa juga yang disetubuhi. Saat ini masih kami dalami. Kami kembangkan. Kejadian kurun waktu sekitar Juni sampai Agustus yang kami ketahui, informasi sampai 30-an," papar dia.

Tersangka Agus Mulyadi (33) adalah warga Kabupaten Kendal yang menjadi guru agama di SMPN tersebut.

Pelaku merupakan guru PNS yang menjadi pembina OSIS di sekolah tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Dia juga dijerat Pasal 294 ayat 2 dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG