GenPI.co Jateng - Pemuda berinisial AR (18) asal Boyolali ditangkap karena diduga melakukan klitih di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta, mengatakan aksi AR dinilai meresahkan warga sekitar.
"Dari rumah dia sudah punya niatan untuk mencari sasaran, siapa pun untuk disabet dengan gir sepeda motor ini," kata dia, Senin (29/8).
Kapolsek mengaku memburu pelaku setelah banyaknya laporan warga yang masuk mengenai aksi klitih tersangka.
Menurut dia, pelaku membawa 2 buah gir untuk menakuti warga dengan cara diputar-putarkan.
"Tersangka asal Boyolali, memang sengaja bawa gir yang sudah dimodifikasi. Berniat untuk menyabet orang," imbuh dia.
Meski sudah tertangkap, pelaku tidak mau mengaku melakukan klitih terhadap warga.
AR diamankan polisi sebelum beraksi. Dia diketahui melakukan klitih sendirian.
Selain membekuk tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 2 buah gir, helm, dan 2 unit sepeda motor.
"Sejak awal memang nyari sasaran dari rumah," ujar AR.
Pelaku diketahui berkerja sebagai penjual baju dan handphone secara online atau daring.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News