Keji! Guru Agama di Batang Cabuli Siswa, Diduga Ada 30 Korban

29 Agustus 2022 17:00

GenPI.co Jateng - Seorang guru agama SMPN di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya sendiri.

Korban pencabulan anak di bawah umur ini diduga ada sebanyak 30 siswa.

Modusnya, pelaku pencabulan melakukan tes kejujuran para siswi yang akan masuk dalam organisasi siswa intra sekolah (OSIS).

BACA JUGA:  Keji! DPO 4 Tahun, Warga Pemalang Diciduk Gegara Cabuli Keponakan Sendiri

"Tindak pidana pencabulan sudah ditangani teman-teman penyidik Polres Batang, yang pada Jumat 26 Agustus 2022, mendapat laporan orang tua korban yang merupakan salah satu siswi SMP di Kecamatan Gringsing,” kata Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabwo, dikutip ayosemarang.com, Senin (29/8).

Kasat Reskrim menjelaskan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan baju dalam korban.

BACA JUGA:  Polda Jateng Ungkap Kasus Pelaporan R Bukan Pemerkosaan Tapi Ini

Pihaknya juga telah melakukan visum kepada korban pencabulan.

Selain itu, TKP juga sudah dipasang garis polisi.

BACA JUGA:  Akhirnya, Gibran Pecat Direktur PDAM Solo Pelaku Pencabulan

"Dari hasil visum itu menunjukkan telah terjadi pelecehan seksual. Setelah itu kami mengamankan pelaku. Kemudian kami periksa dan pelaku mengakui," papar dia.

Kasat Reskrim membeberkan dari hasil laporan resmi, baru 7 korban yang melaporkan ke Polres Batang.

Pihaknya menduga masih banyak korban yang belum melapor.

"Mungkin korban masih merasa malu dan takut. Kami kembangkan lagi dan kami juga berikan sosialisasi ke kepala sekolah dan guru untuk melakukan pendekatan ke siswi yang merasa menjadi korban,” ungkap dia. 

Pelaku berinisial AM (33) merupakan warga Sambongsari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal.

Pelaku merupakan guru agama di SMPN di Kecamatan Gringsing, Batang.

"Dari pemeriksaan pelaku melakukan bujuk rayu. Salah satunya menggunakan modus yang intinya dari korban ini agar menuruti keinginan pelaku. Sementara kami belum menemukan ancaman," imbuh dia.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, ada beberapa yang dilecehkan, ada juga yang disetubuhi.

“Kejadian kurun waktu sekitar Juni sampai Agustus yang kami ketahui yang dilakukan di lingkungan SMP," jelas dia. 

Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam pidana 15 tahun penjara dan Pasal 29 ayat 2 dengan ancaman 7 tahun penjara.(*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG