GenPI.co Jateng - Polsek Kartasura, Sukoharjo, menahan sebanyak 3 tersangka penganiayaan mahasiwa di UIN Raden Mas Said Surakarta.
"2 hari kami amankan di 3 tempat yang berbeda, yakni Delanggu Klaten, daerah Sawit Boyolali dan Laweyan," kata Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta, kepada wartawan, Senin (29/8).
Tersangka yang berhasil ditangkap, yakni SA (21), ZA (22) dan MJ (21).
Polisi juga menyita barang bukti berupa tongkat, sandal, dan baju.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan massa mendatangi kampus UIN Raden Mas Said Surakarta pada Kamis (25/8).
Aksi tersebut sempat viral di media sosial.
Kapolsek membeberkan peristiwa ini bermula ketika korban (AFS) datang ke kampus UIN Surakarta untuk melihat penutupan kegiatan Resimen Mahasiswa (Menwa) pada Rabu (24/8).
Korban diketahui berniat bertemu dengan pacar pelaku penganiayaan SA, yakni ADP.
Pada pertemuan ini AFS berniat meminta maaf kepada ADP mengenai kejadian diduga pelecehan seksual yang dilakukan pada 2018.
AFS lalu mengirim direct message (DM) lewat Instagram AFS karena tak diberi maaf.
ADP kemudian memberi jawaban untuk bertemu di kawasan kampus UIN Raden Mas Said Surakarta keesoakn harinya.
"Sesampainya di kampus AFS tidak bertemu ADP melainkan bertemu dengan SA yang merupakan pacar ADP," imbuh Kapolsek.
SA yang merupakan pelaku sekaligus pacar ADP meminta korban membuat video klarifikasi permintaan maaf atas tindak pelecehan yang dilakukan pada 2018.
Namun demikian, SA masih tidak terima lantaran korban melakukan hal diduga tak terpuji kepada sang kekasih.
"Tidak ada (perencanaan) saya emosi saat itu karena pacar saya dilecehkan," ungkap pelaku SA (21).
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Di sisi lain, terkait dengan tindak pelecehan seksual yang dialami oleh ADP, Polsek Kartasura belum bisa membeberkan lebih lanjut.
Hal ini lantaran belum adanya laporan yang masuk yang diduga dilakukan korban AFS.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News