Penganiayaan Mahasiswa UIN Surakarta, Polisi Tahan 3 Tersangka

29 Agustus 2022 14:00

GenPI.co Jateng - Polsek Kartasura, Sukoharjo, menahan sebanyak 3 tersangka penganiayaan mahasiwa di UIN Raden Mas Said Surakarta.

"2 hari kami amankan di 3 tempat yang berbeda, yakni Delanggu Klaten, daerah Sawit Boyolali dan Laweyan," kata Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta, kepada wartawan, Senin (29/8).

Tersangka yang berhasil ditangkap, yakni SA (21), ZA (22) dan MJ (21).

BACA JUGA:  Biaya Hidup Mahasiswa UIN Raden Mas Surakarta, Kos Rp 500 Ribu

Polisi juga menyita barang bukti berupa tongkat, sandal, dan baju.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan massa mendatangi kampus UIN Raden Mas Said Surakarta pada Kamis (25/8).

BACA JUGA:  Ratusan Massa Geruduk Kampus UIN Raden Mas Said Surakarta Malam-Malam, Ada Apa?

Aksi tersebut sempat viral di media sosial.

Kapolsek membeberkan peristiwa ini bermula ketika korban (AFS) datang ke kampus UIN Surakarta untuk melihat penutupan kegiatan Resimen Mahasiswa (Menwa) pada Rabu (24/8).

BACA JUGA:  Kasus Penganiayaan Mahasiswa, UIN Raden Mas Said Surakarta Buka Suara

Korban diketahui berniat bertemu dengan pacar pelaku penganiayaan SA, yakni ADP.

Pada pertemuan ini AFS berniat meminta maaf kepada ADP mengenai kejadian diduga pelecehan seksual yang dilakukan pada 2018.

AFS lalu mengirim direct message (DM) lewat Instagram AFS karena tak diberi maaf.

ADP kemudian memberi jawaban untuk bertemu di kawasan kampus UIN Raden Mas Said Surakarta keesoakn harinya.

"Sesampainya di kampus AFS tidak bertemu ADP melainkan bertemu dengan SA yang merupakan pacar ADP," imbuh Kapolsek.

SA yang merupakan pelaku sekaligus pacar ADP meminta korban membuat video klarifikasi permintaan maaf atas tindak pelecehan yang dilakukan pada 2018.

Namun demikian, SA masih tidak terima lantaran korban melakukan hal diduga tak terpuji kepada sang kekasih.

"Tidak ada (perencanaan) saya emosi saat itu karena pacar saya dilecehkan," ungkap pelaku SA (21).

Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Di sisi lain, terkait dengan tindak pelecehan seksual yang dialami oleh ADP, Polsek Kartasura belum bisa membeberkan lebih lanjut.

Hal ini lantaran belum adanya laporan yang masuk yang diduga dilakukan korban AFS.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG