GenPI.co Jateng - Pelanggan kereta api (KA) jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi ketiga (booster).
Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai Selasa (30/8).
Aturan ini menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, mengatakan sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan dengan hasil negatif RT-PCR.
Namun demikian, aturan ini tidak berlaku lagi mulai 30 Agustus 2022.
"KAI mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksin booster atau pun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," kata Franoto, Minggu (28/8).
Franoto menjelaskan masyarakat diharapkan memperhatikan persyaratan terbaru ini.
1. Usia 18 tahun ke atas
2. Usia 6-17 tahun
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
“Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus-2 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News