Keji! Dukun Palsu Paksa Ibu Rumah Tangga Setubuhi Anak Kandung di Pekalongan

26 Agustus 2022 19:00

GenPI.co Jateng - Polisi mengamankan dukun palsu yang memaksa seorang ibu rumah tangga berinisial IM (38) warga Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, menyetubuhi 2 anak kandungnya.

Tak cuma biadab, tetapi juga kejam lantaran pelaku juga memaksa korban menjalani serangkaian ritual keji seperti memotong bagian payudara dan alat vital.

Kapolres Pekalongan, AKBP Arif Fajar Satria, mengatakan pelaku bernama Afrizal (29), warga Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

BACA JUGA:  Rumah Dijual di Pekalongan! Siap Huni, Harga Mulai Rp 200 Juta

Peristiwa ini bermula saat dukun palsu bernama Afrizal alias ibu Sri mengaku kepada korbannya mampu membuka aura hitam yang menyelimuti korban dan 2 anaknya.

Korban terperdaya dan bersedia menjalani berbagai ritual seperti mandi telanjang lalu direkam video.

BACA JUGA:  Miris! Viral Video Pelajar SMA di Pekalongan Bermesraan di Emperan Masjid

Korban juga menuruti pelaku untuk berhubungan intim dengan kedua anak kandungnya yang juga direkam.

Pelaku dengan dalih tertentu meminta korban memotong kedua puting payudara dan mengiris klitoris untuk kemudian divideokan.

BACA JUGA:  Tega! Ngaku Dukun, Wong Sukoharjo Tipu dan Cabuli Tetangga

Hasil rekaman ini diminta pelaku sebagai bagian pengobatan.

Selanjutnya, pelaku justru memeras korban dengan mengancam akan menyebar video tersebut di media sosial.

Hal ini akan dilakukan pelaku jika korban tidak memberikan sejumlah uang yang total besarnya Rp38 juta dari beberapa kali transfer.

"Berbekal kiriman video tersebut, pelaku yang menyamar sebagai Ibu Sri kemudian memeras korban dengan meminta uang berturut-turut,” papar Kapolres, dikutip ayosemarang.com, Jumat (26/8).

Pelaku memeras dengan meminta uang mulai Rp 5 juta, Rp 3 juta, hingga total uang yang dikirim korban sejumlah Rp 38 juta.

Pelaku diamankan petugas Satreskrim Polres Pekalongan di Terminal Pekalongan, pada Rabu (23/8).

Pelaku mengaku sudah melakukan hal yang sama sebanyak 3 kali.

Namun demikian, dia mengklaim hanya kepada korban yang sekarang ada aksi potong puting payudara dan menyayat organ intim.

Pelaku dijerat dengan pasal 15 ayat 1 UU No 15 Tahun 2022 subsider pasal 6 UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kemudian pasal 29 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG