GenPI.co Jateng - Jalan Solo-Purwodadi kini berlaku sistem satu arah dari selatan menuju utara.
Kebijakan satu arah ini berlaku mulai Selasa (23/8).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Ari Wibowo, mengatakan kebijakan sistem satu arah ini karena adanya proyek pembangunan rel layang di Simpang Joglo Solo.
Proyek ini dimulai Agustus tahun ini hingga Februari 2023.
“Karena ada pengerjaan proyek, maka terjadi penyempitan akses di Simpang Joglo. Sehingga otomatis kami harus mengurangi volume kendaraan yang melintas di kawasan tersebut,” kata dia, Rabu (24/8).
Ari menjelaskan untuk mengurangi volume kendaraan ini, maka diberlakukan satu arah atau one way di sejumlah jalan yang menuju ke Simpang Joglo.
Sebelumnya, aturan ini juga diberlakukan di Jalan Kolonel Sugiono dan Jalan Manunggal sejak Selasa (16/8) lalu.
Sedangkan pengalihan Jalan Solo-Purwodari mulai dari Simpang Joglo Solo hingga Jalan Kerinci, Sekip.
Namun demikian, ini hanya untuk kendaraan kecil. Sedangkan kendaraan berat disarankan lewat tol.
“Hanya kendaraan dari arah Solo menuju Purwodadi yang masih diperbolehkan melintas itu pun hanya untuk kendaraan kecil dan bukan kendaraan berat,” papar Ari.
Sebelumnya, Dishub Solo menerapkan sistem satu arah di Jalan Kolonel Sugiono dan Jalan Manunggal.
Jalan Kolonel Sugiono hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang melintas dari arah utara menuju selatan.
Sebaliknya diarahkan ke Jalan Letjen Sutoyo menuju Jalan Pemuda.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News