Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Obat Terlarang Asal Aceh, Ternyata Modusnya

24 Agustus 2022 09:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 orang anggota jaringan pengedar obat terlarang di wilayah Cilongok, Kabupaten Banyumas, ditangkap Polresta Banyumas. Tersangka merupakan warga Aceh.

Katresnarkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setyoko mengatakan kasus peredaran obat terlarang tersebut diungkap pada Senin (22/8).

"Dua tersangka yang diamankan berinisial KF (27), warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh dan AM (25), warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh," kata dia.

BACA JUGA:  16 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap di Semarang, Ada Napi Lapas

Menurut dia, pengungkapan kasus peredaran obat terlarang ini berdasarkan informasi dari warga Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, yang dilaporkan ke Polsek Cilongok.

Personel Polsek Cilongok bersama warga mengambil langkah untuk mengamankan kedua pelaku terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Sip! Kejari Jepara Musnahkan Obat Terlarang, Narkoba Hingga Miras

Dalam penangkapan ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.

Ini antara lain, berupa 111 strip obat Tramadol masing-masing berisi 10 butir, 67 plastik klip masing-masing berisi 10 butir obat berwarna kuning bertuliskan MF, 133 plastik klip masing-masing berisi 6 butir obat berwarna kuning bertuliskan MF, 160 butir obat kemasan perak bertuliskan Tramadol, dan 4 bendel plastik transparan.

BACA JUGA:  Produksi Obat Kuat Tanpa Izin, Wong Demak Dibekuk Polres Kudus

Ada pula uang tunai sebesar Rp 1,732 juta.

Katresnarkoba menjelaskan modus yang digunakan kedua pelaku adalah dengan cara menyewa sebuah kios untuk berjualan pulsa telepon seluler. Mereka beraksi selama kurang lebih 3 bulan.

"Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang yang katanya berada di wilayah Jawa Barat. Ketika pasokan habis, mereka menghubungi bosnya, lalu dikirimi lagi," papar dia.

Kedua tersangka dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Selain di Cilongok, dalam 2 pekan terakhir kami juga berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang di tiga TKP, yakni Kebasen, Sokaraja, dan Purwokerto Wetan dengan jumlah tersangka tiga orang," ungkap dia.

Para tersangka dari 3 TKP ini merupakan warga Provinsi Aceh, seperti dua tersangka yang ditangkap di Cilongok.

"Akan tetapi mereka tidak saling mengenal," tutur dia.

Salah seorang tersangka, KF, mengaku ditawari pekerjaan untuk berjualan kosmetik ketika masih di Aceh.

Dia lalu berangkat ke Banyumas untuk menjual obat-obatan terlarang itu.

"Ternyata saya disuruh jualan ini. Saya mendapat bayaran dari bos hingga Rp 2 juta per bulan," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG