296.000 Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus, Sebegini Nilainya

22 Agustus 2022 04:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 296.000 batang rokok ilegal diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus.

Dari hasil penindakan pelanggaran cukai rokok ini, potensi kerugian negara yang bisa dicegah sebesar Rp 228,77 juta.

"Barang bukti rokok ilegal yang diamankan berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 296.000 batang," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Dwi Prasetyo Rini, Minggu (21/8).

BACA JUGA:  Wow! 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng DIY Dimusnahkan

Dwi menjelaskan dari jumlah barang bukti tersebut, perkiraan nilai barang sekitar Rp 337,44 juta.

Sedangkan potensi kerugian negaranya sebesar Rp228,77 juta.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Ratusan Buruh Rokok di Kudus Dapat BLT, Sebegini Besarannya

Hal ini merupakan hasil penghitungan dari nilai cukai rokok yang dihitung berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp 600 per batang, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,1% dikali harga jual eceran sekitar Rp1.020.

Selanjutnya, nilai ini masih ditambah lagi dengan pajak rokok sebesar 10% dari nilai cukai.

BACA JUGA:  3 Pemalsu Pita Cukai Rokok Diadili di PN Semarang, Ternyata Ini Perannya

Dwi membeberkan penindakan terhadap pelanggaran cukai berawal dari informasi ada truk yang diduga mengangkut barang rokok tanpa pita cukai.

Selanjutnya, tim Bea Cukai Kudus melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Kudus-Pati pada Rabu (17/8).

Tim lalu menghentikan truk yang dimaksud tersebut dan dilakukan pemeriksaan dan penindakan di depan Terminal Jati Kudus.

Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan 37 karton rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

"Untuk keperluan pemeriksaan, sopir truk dan kernetnya dibawa ke kantor KPPBC Kudus," imbuh dia.

Sebagai informasi, jumlah penindakan terhadap pelanggaran pita cukai rokok maupun pelanggaran lainnya selama Januari hingga Juli 2022 sebanyak 68 kasus.

Dari kasus rokok ilegal ini dengan nilai barang sebesar Rp 11 miliar dan potensi penerimaan negara sebesar Rp 7,4 miliar.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG