GenPI.co Jateng - Pelaku aksi balap liar di flyover Purwosari yang viral di media sosial akhir ditangkap Polresta Solo pada Jumat (19/8).
Pengemudi mobil tersebut diketahui bernama Irdan (21) warga Boyolali.
Saat itu pelaku mengendarai mobil Toyota Kijang Inova dengan nomor polisi AD 9490 NM.
Warga Boyolali ini diketahui melakukan aksi balap liar pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.
Aksi Irdan ini terekam sebuah video yang kemudian viral media sosial Twitter.
Video aksi balap liar diunggah warganet dan mention akun Twitter Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Pemkot Solo.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melakukan penegakan hukum menggunakan berita acara singkat terhadap pelanggaran yang terjadi.
Polisi juga menyita mobil yang digunakan oleh Irdan sebagai barang bukti.
"Untuk mobil yang digunakan balap liar sudah disita sebagai barang bukti,” kata Kapolresta, Sabtu (20/8).
Sementara itu, Irdan meminta maaf secara terbuka melalui media sosial.
"Dengan ini saya minta maaf kepada warga Solo karena balap liar yang saya lakukan," papar dia dalam video tersebut.
Irdan juga meminta maaf kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan jajaran kepolisian.
"Kepada Bapak Wali Kota dan jajaran Polresta Solo, dengan ini saya berjanji tidak akan melakukan balap liar tersebut di Kota Solo maupun kota lainnya," tutur dia.
Sebelumnya, akun Twitter @myname_ap mengunggah aksi warga Boyolali tersebut.
"Nuwun sewu @PEMKOT_SOLO & pak wali @gibran_tweet apakah Simpang Purwosari memang dibolehkan untuk ajang balap drag?," tulis akun tersebut.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News