GenPI.co Jateng - Sebanyak 155 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Solo mendapatkan remisi pada HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Rutan Solo Urip Dharma Yoda mengatakan pihaknya mengusulkan sebanyak 220 dari total 592 warga binaan untuk mendapatkan remisi.
Dari 220 usulan tersebut, 155 di antaranya mendapatkan remisi dari Kemenkumham.
"Kami mengajukan nama narapidana melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jateng ke pusat dan warga binaan yang sudah turun remisi 155 orang," kata Urip, Selasa (16/8).
Dari jumlah narapidana yang mendapat remisi tersebut, terdiri atas 137 laki-laki dan 18 perempuan.
Selain itu, sebanyak 72 napi mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 1 bulan, 23 napi selama 2 bulan, 48 napi selama 3 bulan, 9 napi selama 4 bulan, dan 3 orang napi selama 5 bulan.
Urip menjelaskan warga binaan yang mendapatkan remisi itu rata-rata karena kasus kriminal umum.
Menurut dia, surat remisi itu akan diserahkan setelah upacara 17 Agustus.
Pihaknya berharap dengan remisi yang diberikan, warga binaan termotivasi untuk terus berbuat baik selama menjalani masa hukuman.
Di sisi lain, jumlah warga binaan penghuni di Rutan Kelas 1 Solo tercatat sebanyak 592 orang.
Ini terdiri atas 372 orang status tahanan dan 220 orang narapidana.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News