GenPI.co Jateng - Seorang siswa SMP di Pati disekap selama 4 bulan dan dicabuli hingga hamil.
Perbuatan bejat ini dilakukan seorang pria berinisial PH warga Dukuhdeti, Kabupaten Pati, yang akhirnya dapat dibekuk polisi.
Perbuatan keji tersangka ini dilakukannya pada April hingga Juli 2022.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan pelaku berinisial PH warga Dukuhdeti, Kabupaten Pati, ditangkap saat melarikan diri di Nusa Tenggara Timur.
Pelaku melarikan diri dengan bekerja sebagai anak buah kapal.
"Ditangkap saat kapal yang ditumpanginya berlabuh di NTT," kata dia, Selasa (16/8).
Kapolres menjelaskan kejadian ini bermula saat korban NIM (15) berkenalan dengan pelaku pada April 2022.
Ketika itu korban berkenalan secara daring dengan menggunakan telepon seluler yang diberi orang tua korban.
"Hubungan itu berlanjut. Pelaku sempat mendatangi rumah korban saat orang tuanya pergi," papar dia.
Tersangka kemudian mengajak korban pergi dari rumah.
Pelaku lalu menyekap NIM di rumahnya dan mencabuli korban hingga hamil.
Orang tua korban menemukannya di sebuah rumah kosong pada akhir Juli 2022 lalu.
Saat itu kondisi NIM sangat memprihatinkan, sakit, dan tidak terawat.
Korban pencabulan dan penyekapan ini sempat dirawat di RS Soewondo Pati.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News