GenPI.co Jateng - Timsus Polri memeriksa sebuah rumah milik Irjen Pol Ferdy Sambo di Residen Cempaka Mertoyudan, Magelang, Senin (15/8).
Lokasi ini disebut Ferdy Sambo sebagai pemicu membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Timsus diketahui memeriksa rumah ini sekitar 3,5 jam, hingga pukul 19.30 WIB.
"Timsus tiba di Residen Cempaka Mertoyudan, Magelang, sekitar pukul 15.30," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Iqbal menjelaskan penyidikan sepenuhnya dilakukan Timsus Mabes Polri.
Sedangkan Polda Jawa Tengah dan Polres Magelang hanya bertugas pengamanan.
Seperti diketahui, rumah ini menjadi lokasi tersulutnya amarah mantan Kadiv Propram Polri kepada sang ajudan.
"Kepemilikan rumah nanti timsus yang akan sampaikan," imbuh dia.
Di sisi lain, Timsus Mabes Polri membawa barang bukti yang dibutuhkan dari rumah tersebut.
"Timsus selesai lakukan olah TKP di Magelang pukul 19.30 WIB," tutur dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Timsus Polri ke Magelang untuk menelusuri kejadian pemicu penembakan terhadap Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, dalam kasus ini terdapat 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Brigadir Ricky Rizal Wibowo atau Brigadir RR dan Kuat Maruf atau KM bertugas membantu.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News