Tarif Ojol Naik, Driver di Solo Khawatirkan Ini

12 Agustus 2022 21:00

GenPI.co Jateng - Sejumlah driver ojek online (ojol) di Solo tak setuju dengan adanya kebijakan baru berupa kenaikan tarif dari Kementerian Perhubungan.

Mereka khawatir dengan naiknya tarif ini membuat biaya dari aplikator yang dibebankan kepada driver bakal naik.

Salah satu driver ojol asal Solo, Adnan Khoirul Fadli (31), mengaku sudah mengetahui adanya informasi Kemenhub menaikkan tarif ojol.

BACA JUGA:  Begini Kronologi Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK di Gedung DPR

"Iya (sudah tahu info kenaikan) Kemenhub sudah menaikkan tarif," kata dia, saat dihubungi GenPI.co, Jumat (12/8).

Adnan membeberkan tarif dasar ojol masih sama. Dari hasil pengecekannya, tarif dasar DIY dan Jawa Tengah masih sama.

BACA JUGA:  Wuih! Ribuan Driver Ojol Geruduk Kantor Gubernur Jateng, Ada Apa?

“Solo rentang pendapatan minimum order Rp6.400-Rp8.000 dan rentang pendapatan per km Rp1.850-Rp2.300. Masih sama ini," papar dia.

Adnan mengaku yang ditakuti pengemudi ojol dari kebijakan baru ini adalah biaya dari aplikator yang dibebankan kepada driver bakal naik.

BACA JUGA:  Uang Tabungan 7 Tahun Hilang, Ini Kondisi Driver Ojol Semarang

Adnan tidak setuju dengan kenaikan tarif ini. Menurut dia, customer yang akan terdampak kenaikan ini dengan membayar lebih dari sebelumnya.

Padahal pendapatan yang diperoleh driver sama saja alias tidak ada bedanya.

"Kalau driver biasanya bukan takut karena kehilangan pelanggan, tapi kenaikan itu dibebankan pada biaya dari aplikator. Padahal biasanya tidak ada dan itu tidak masuk ke driver,” papar dia.

Adnan mencontohkan biasanya costumer membayar Rp10.000, sementara driver hanya mendapat Rp8.000.

Selanjutnya, terkadang ada kenaikan biaya sehingga customer membayar Rp12.000, tapi driver pendapatannya sama Rp8.000.

Driver ojol lain, Sofyan, mengaku tidak takut kehilangan pelanggan.

"Kalau takut kehilangan pelanggan karena kenaikan tidak, rezeki sudah ada yang mengatur. Hanya ya kalau naik yang wajar-wajar saja harganya," ungkap dia.

Menurut dia, tarif dasar yang ada masih sama, yakni Rp 6.400 untuk jarak terdekat.

Salah satu pelanggan, Nining Prihatin (24), mengaku belum merasakan dampak kenaikan harga ojol.

"Malah tidak tahu kalau naik karena harga masih sama. Kan juga ada promo jadi sedikit membantu," tutur dia.

Sebagai informasi, tarif ojol naik per 4 Agustus 2022 lalu. Hal ini tertuang pada keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Adapun harga ojol dibagi menjadi 3 zonasi, yakni zona 1 meliputi pulau Sumatra dan Jawa (kecuali Jabodetabek).

Biaya jasa minimal sebesar Rp1.850/km, biaya jasa maksimal Rp2.300/km, dan biaya jasa antar mulai Rp9.250 hingga Rp11.500.

Zona 2 meliputi Jabodetabek (Jakarta Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) minimal Rp2.600/km, maksimal Rp2.700/km, dan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.

Zona 3 meliputi pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua dan sekitarnya.

Biaya jasa minimal Rp2.100/km, maksimal Rp2.600/km, dan jasa rentang antara mulai Rp10.500-Rp.13.000.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG