GenPI.co Jateng - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai wacana perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian atau lembaga belum menjadi kebutuhan mendesak.
Hal ini ditegaskan Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan awak media setelah meninjau penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (11/8).
“Saya melihat kebutuhannya belum mendesak,” kata Presiden, dikutip ayosolo.id.
Ketegasan Presiden Jokowi ini juga diunggah dalam Instagram-nya @jokowi pada hari yang sama.
Wacana ini mencuat setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI.
Luhut mengusulkan supaya perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian/lembaga.
"Undang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," papar Luhut.
Hal ini disampaikannya dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat (5/8) lalu.
Menurut Luhut, jika usulan ini terwujud, maka tidak ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu.
Dengan demikian, kerja TNI AD semakin efisien.
Luhut menambahkan nantinya juga tidak perlu berebut jabatan karena mereka bisa berkarier di luar institusi militer.
"Sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD, bisa saja tidak KSAD tapi dia di kementerian," jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News